Semarang, Kabarku.net – Aktivis Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah menyebutkan anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Mereka meminta agar komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah berinisial SH yang melakukan KDR diberhentikan dengan tidak hormat dari lembaga tersebut.
Permintaan itu disampaikan aktivis JPPA Jawa Tengah (Jateng) saat mendatangi Kantor KIP di Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang, Kamis (8/4).
“Kami minta Gubernur Jateng untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada komisioner KIP Jateng pemberhentian dengan tidak hormat,” kata juru bicara JPPA Jateng, Nihayatul Mukharomah kepada wartawan.
KDRT yang dilakukan komisioner KIP kepada istrinya warga Semarang, lanjut Nihayatul, telah berlangsung lama, sejak 2010. Kekerasan fisik dan psikis bahkan kerap dilakukan di depan anak-anaknya.
Puncak KDRT terjadi pada Maret 2021, komisioner KIP itu menampar pipi kanan istrinya berkali-kali, memukul kepala dengan botol air minum ukuran 800 mili liter, hingga botol tersebut terlempar.
Tidak hanya itu, juga mendorong-doronng tubuh istrinya dan memukul hidung korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah sangha banyak dan berceceran di wajah, baju, celana, sofa, dan lantai.
“Kekerasan itu dilakukan komisioner KIP Jateng di depan kedua anaknya yang masih kecil,” tandasnya.
Hal ini mengakibatkan istrinya mengalami penderitaan dan trauma yang berat. Trauma juga dialami kedua anaknya yang menyaksikan langsung kekerasan pemukulan terhadap ibu mereka.
“Istri komisioner KIP Jateng selama ini tidak berani melaporkan perbutan KDRT yang dilakukan suaminya. Baru sekarang melaporkan,” kata Nihayatul
Perbuatan anggota komisioner KIP Jateng itu melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga:
- Ganjar Berhasil Nyalakan Api Abadi Mrapen yang Padam Sejak 2020
- PKS Jateng Santuni Anak Yatim
- Ganjar Akan Hidupkan Api Abadi Mrapen yang Padam Selama 6 Bulan
- Evalusi Uji Coba PTM di Jateng, Ganjar Menyatakan Bagus
- KSR PMI Unit Unisri Akan Gelar Webinar Kesehatan Mental
Aktivis JPPA Jateng antara lain dari LRC-KJHAM, Yayasan Spek-HAM. LBH Apik Semarang, Yayasan Setara, LBH Semarang, PPT Seruni Kota Semarang, dan PKBI Jateng diterima Ketua KIP Jateng, Sosiawan.
Dalam tuntutannya JPPA Jateng meminta ketua KIP, memanggil dan memeriksa pelaku, membentuk dewan etik yang berprespektif gender, segara menyerahkan hasil pemeriksaan ke Komisi Informasi pusat.
Serta merekomendasikan kepada Gubernur Jateng untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada komisioner KIP tersebut berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Ketua KIP Jateng Sosiawan menyatakan, akan membawa ke rapat pleno komisioner untuk menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan.
“Mudah-mudah pekan depan bisa menggelar rapat pleno komisioner,” ujarnya.
Dia menambahkan nantinya akan mendalami dengan meminta keterangan dari komisioner bersangkutan terkait laporan dari JPPA Jateng.
“Jadi selain laporan dari JPPA, kami meminta keterangan dari terlapor. Rapat pleno yang menetukan tindak lanjutnya. Mudah-mudahan cepat selesai,” tandas Sosiawan.