Semarang, Kabarku.net – Sebanyak 6.000 karyawan Perum Perhutani terancam dirumahkan bila Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 dilaksanakan
Hal ini disampaikan Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Pehutani Muhammad Ikhsan dan Ketua Umum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) Slamet Juwanto, Rabu (24/3).
Muhammad Ikhsa menyatakan, PP tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diselaraskan dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, tentang Cipta Kerja, salah satu konsekwensinya adalah lepasnya sekitar satu juta hektare lahan.
Lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan negara yang selama ini dikelola Perhutani. Saat ini Perum Perhutani masih dipercaya untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di pulau Jawa dan Madura.
Untuk mengelola kawasan hutan seluas 2,4 juta hektare itu dilakukan sebanyak 18.000 karyawan.
“Kalau nantinya dikurangi satu juta hektare, maka akan terjadi pengurangan separuh karyawan atau sekitar 6.000 karyawan Perhutani,” kata Muhammad Ikhsan.
Selain mengkhawatirkan nasib 6.000 karyawan, Sekar Perhutani dan dan SP2P, juga mengkhawatirkan kemungkinan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.
Padahal melalui program Perhutanan Sosial yang merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan kualitass sumber daya hutan.
“Kami barharap pengurangan areal kerja tetap diberikan kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai kriteria,” ujar Slamet Juwanto.
Baca juga :
- Ganjar Berhasil Nyalakan Api Abadi Mrapen yang Padam Sejak 2020
- PKS Jateng Santuni Anak Yatim
- Ganjar Akan Hidupkan Api Abadi Mrapen yang Padam Selama 6 Bulan
- Evalusi Uji Coba PTM di Jateng, Ganjar Menyatakan Bagus
- KSR PMI Unit Unisri Akan Gelar Webinar Kesehatan Mental
Dalam pernyataan sikap Sekar Perhutani dan SP2P tetap mengakui bahwasanya program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumberdaya hutan.
Siap mengawal implementasinya di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses seperti kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan penyalahgunaan wewenang laina.
Serta meminta agar program Pehutanan Soial dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai janji pemerintah.