Semarang, Kabarku.net – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Hal ini setelah ETLE diluncurkan secara resmi oleh Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi , di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng Semarang, Selasa (23/3/2021).
Menurut Kapolda, sebanyak 21 CCTV dan enam speedcam sudah dipasang pada sejumlah titik di Jateng, untuk merekam atau memotret pelanggar lalu lintas.
“Sekarang sudah terpasang di 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri serta mendidik masyarakat menjaga diri di aspek pelanggaran lalulintas,” kata Ahmad Luthfi.
Pemberlakuan ETLE lanjut Kapolda, bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat, apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini.
Masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota. Selain itu untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Pelanggaran yang ditindak melalui ETLE antara lain, tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai hand phone saat berkendara, dan melawan arus.
Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan, dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.
“Pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Kapolda.
Baca juga :
- Ganjar Berhasil Nyalakan Api Abadi Mrapen yang Padam Sejak 2020
- PKS Jateng Santuni Anak Yatim
- Ganjar Akan Hidupkan Api Abadi Mrapen yang Padam Selama 6 Bulan
- Evalusi Uji Coba PTM di Jateng, Ganjar Menyatakan Bagus
- KSR PMI Unit Unisri Akan Gelar Webinar Kesehatan Mental
Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.
Bila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. “Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya,” tandas Kapolda.
Sementar, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang hadir dalam peluncuran ELTE memberikan apresiasi atas inovasi yang digagas kepolisian tersebut.
“Hendaknya program ETLE merupakan langkah awal untuk melompat pada sistem elektronifikasi, digitalisasi, penggunaan artificial intelligent tidak hanya pada pelanggaran lalu lintas tapi bisa berkembang pada lainnya,” ujarnya.
Ganjar mendorong transformasi pelayanan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi. Selain transparan, perubahan menuju digitalisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin.