Jakarta, Kabarku.net – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1442 H atau bulan Puasa 2021 jatuh pada Selasa Wage, 13 April 2021.
Hal tersebut disampaikan dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait tuntunan ibadah Ramadhan di masa pandemi Covid-19.
Salah satu poin yang menarik adalah terkait salat tarawih berjamaah di masjid. Majelis Tarjih dikutip menyatakan salat di masjid boleh dilaksanakan dan hanya berlaku bagi suatu daerah yang sedang tidak memiliki penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaannya salat berjamaah dilakukan dengan menjaga jarak antar shaf, memakai masker, terbatas hanya untuk warga sekitar, jumlah jamaah maksimal 30% ruangan, takmir secara berkala menerapkan sterilisasi dan protokol kesehatan.
Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit maupun yang memiliki comorbid dilarang untuk datang ke masjid atas pertimbangan resiko.
“Kami cenderung pelaksanaan (salat tarawih) di rumah. Tapi bagi masyarakat yang memang sudah memiliki berbagai macam persiapan, baik sudah divaksin, masjidnya sudah disterilisasi, protokol kesehatan dipenuhi, maka dengan pertimbangan yang sangat hati-hati, maka sebaiknya batasi yang datang ke masjid, maksimal 30 persen dari ruang yang tersedia,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, dilansir muhammadiyah.or.id, Senin (29/3).
Tuntunan ibadah Ramadhan menurut Mu’ti patut dipatuhi oleh warga persyarikatan Muhammadiyah, apalagi angka penularan Covid-19 di Indonesia masih berkisar di angka 12% atau lebih tinggi 7% dari batas yang ditetapkan oleh WHO.
“Salat berjamaah itu bagus, tapi di situasi sekarang menghindari mafsadat itu lebih diutamakan,” ujarnya.
Dia menyebutkan hadis, bahwa Nabi Muhammad lebih banyak melakukan salat tarawih di rumah bersama keluarganya.
Terkait ide salat bergelombang yang diusulkan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia ((DMI) Jusuf Kalla, menurut Abdul Mu’ti tidak masalah dilakukan meskipun Muhammadiyah menurutnya lebih menyukai tidak melakukannya.
Meski menurutnya, sebaiknya tidak usah 2 shif, karena persiapannya lebih sulit dan kemungkinan-kemungkinan pelaksanaan salat itu terjadi transmisi virus covid-19.
Baca juga :
- PKS Jateng Santuni Anak Yatim
- Ganjar Akan Hidupkan Api Abadi Mrapen yang Padam Selama 6 Bulan
- Evalusi Uji Coba PTM di Jateng, Ganjar Menyatakan Bagus
- KSR PMI Unit Unisri Akan Gelar Webinar Kesehatan Mental
- Arifin Mustofa : Penguatan Wawasan Kebangsaan Untuk Hadapi Degradasi Nilai Kedaerahan
“Dengan segala hormat sebaiknya salat tarawih itu satu gelombang saja, dan umat Islam lebih baik melakukan tarawih di rumah dengan keluarga,” tandasnya.
Pemerintah, lanjut Abdul Mu’ti tidak perlu mengeluarkan tuntunan ibadah bulan Ramadan karena masyarakat lebih mendengar fatwa-fatwa dari organisasi keagamaan.
Terkait adanya perbedaan di dalam fatwa maupun tuntunan ibadah Ramadan 2021 oleh berbagai organisasi maupun komunitas keagamaan, Mu’ti menyatakan, untuk saling menghormati karena fatwa terkait adalah masalah cabang (furu’iyah) yang tidak prinsip dan bernilai ijtihad.
Oleh karenanya, dia menghimbau betapapun fatwa berbeda-beda, marilah bersama-sama bermunajat agar pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir dan bangsa Indonesia bisa selamat dari pandemi Covid-19.
“Karena itu saling menghormati, dan kita berusaha agar umat Islam ini menjadi komunitas yang peduli dan berkomitmen untuk bagaimana bersama dengan komunitas lain mengatasi dan menyelesaikan pandemi Covid-19,” ujar Mu’ti.