Semarang, Kabarku.net- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah akan mencabut izin operasional 92 perguruan tinggi tidak sehat.
Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah (Jateng), Prof. Dr. Muhammad Zainuri mengatakan, telah membentuk tim evaluasi kinerja perguruan tinggi, untuk melakukan evaluasi kinerja akademik 92 perguruan tinggi yang belum terakreditasi tersebut.
Tim akan melakukan evaluasi dan pendampingan sehingga perguruan tinggi (PT) itu bisa sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
“Apabila tidak sesuai, maka perguruan tinggi yang bermasalah direkomendasikan untuk dilakukan penggabungan atau merger atau diusulkan untuk pencabutan izin perasionalnya,” kata Prof. Zainuri dilansir sigijateng.id, Selasa (2/3).
Kebijakan tersebut sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang mengamanatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
“Hal ini supaya mahasiswa yang terdaftar dapat segera diselamatkan, mengingat berbagai lapangan pekerjaan saat ini mempersyaratkan status akreditasi PT dari pelamar pekerjaan,” ujarnya.
Baca juga :
- Ganjar Berhasil Nyalakan Api Abadi Mrapen yang Padam Sejak 2020
- PKS Jateng Santuni Anak Yatim
- Ganjar Akan Hidupkan Api Abadi Mrapen yang Padam Selama 6 Bulan
- Evalusi Uji Coba PTM di Jateng, Ganjar Menyatakan Bagus
- KSR PMI Unit Unisri Akan Gelar Webinar Kesehatan Mental
Berdasarkan data LLDIKTI Wilayah VI Jateng, hingga 25 Februari 2021, jumlah PT di Jateng sebanyak 246 dengan rincian, 56 universitas, enam institut, 87 sekolah tinggi, 63 akademi, 27 Politeknik, dan enam Akademi Komunitas.
Sedangkan untuk status akreditasi PT, terakreditasi A sebanyak 5 PT, akreditasi B sebanyak 80 PT, akreditasi C sebanyak 46 PT, dan belum terakreditasi sebanyak 92 PT.
Lebih lanjut Zainuri menyatakan,menjamin proses penyehatan PT di Jateng tidak akan merugikan mahasiswa dan dosen. Sebab proses pengusulan untuk pencabutan izin operasional dilakukan setelah mahasiswa dan dosen diselamatkan dengan ditawarkan pindah ke PT lain yang lebih sehat.
“Bagi PT yang kurang sehat juga diberikan tawaran untuk bisa merger dengan PT lain yang sehat,” katanya.
Zainuru menambahkan, akan memperketat izin pendirian PT baru dan pembukaan prodi baru sehingga tidak merugikan mahasiswa.
“Perguruan Tinggi dihimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming dari beberapa pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat proses pendirian kampus maupun pembukaan prodi baru dengan imbalan tertentu. Karena semua proses tidak dipungut bayaran sama sekali,” jelasnya.