Jakarta, Kabarku.net – Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi jemaah haji tahun 2021. Surat kabar Okaz menyebut hanya individu yang sudah divaksinasi saja yang dibolehkan untuk melaksanakan haji.
“Vaksinasi COVID-19 diwajibkan bagi mereka yang ingin datang melaksanakan haji dan jadi syarat utama izin masuk,” tulis laporan dari surat edaran Kementerian Kesehatan Arab Saudi, seperti dikutip dari Reuters pada Rabu (3/3).
Arab Saudi dilaporkan sedang menyiapkan komite tenaga kesehatan khusus yang semua anggotanya juga sudah divaksinasi Covid-19 untuk mengawasi pelaksanaan umroh dan haji di tahun 2021.
Menindaklanjuti kebijakan ini, Kementerian Agama (Kemanag) tengah mendata calon jemaah haji untuk mendapat prioritas vaksin Covid-19 tahap kedua.
158.000 Prioritas Vaksin
Saat ini tercatat 158 ribu calon jemaah haji yang datanya diusulkan untuk masuk ke dalam kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.
“Tercatat sudah ada 158 ribu data jemaah yang sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua,” kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman, dalam keterangan resmi dilansir detik.com, Kamis (18/2).
Oman mengatakan langkah ini sebagai antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jemaah haji 1442H kepada Indonesia.
Baca juga :
- PKS Jateng Santuni Anak Yatim
- Ganjar Akan Hidupkan Api Abadi Mrapen yang Padam Selama 6 Bulan
- Evalusi Uji Coba PTM di Jateng, Ganjar Menyatakan Bagus
- KSR PMI Unit Unisri Akan Gelar Webinar Kesehatan Mental
- Arifin Mustofa : Penguatan Wawasan Kebangsaan Untuk Hadapi Degradasi Nilai Kedaerahan
Lebih lanjut, Oman menyatakan, validasi data ini sekaligus sebagai tindak lanjut surat Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Menteri Kesehatan terkait permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
Data yang divalidasi berbasis pada jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1440H/2020M. Akses data diberikan secara bertahap karena tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah lebih dulu melakukan proses validasi.
“Data yang diberikan antara lain mencakup Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah,” jelas Oman.