Semarang, Kabarku.net – Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang diketahui melanggar jam operasional pemberlakukan pembetasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Hal ini diketahui saat petugas gabungan Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam selama dua hari berturut-turut pada Kamis-Jumat Malam (26/2/21).
Kegiatan operasi selain dalam rangka menegakan protokol kesehatan Covid-19 pada PPKM skala mikro di wilayah Kota Semarang juga untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta adanya peredaran gelap narkoba.
Tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, karena buka lebih dari pukul 23.00 WIB adalah Bay face Karaoke, Onz+onz spa, Two Stat, Alexa karaoke, dan Inul Vizta karaoke
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Agung Prasetyoko menjelaskan, bahwa kegiatan operasi ini dilakukan bersama dengan Sabhara, Bidpropam, Biddokkes, Bidhumas Polda Jateng dan Pom Dam IV Diponegoro.
“Operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka penertiban jam malam sesuai dengan peraturan wali kota Semarang terkait antisipasi covid-19 dan mengantisipasi peredaran narkoba,” kata Agung dilansir sigijateng.id, Sabtu (27/2).
Baca juga :
- Ganjar Berhasil Nyalakan Api Abadi Mrapen yang Padam Sejak 2020
- PKS Jateng Santuni Anak Yatim
- Ganjar Akan Hidupkan Api Abadi Mrapen yang Padam Selama 6 Bulan
- Evalusi Uji Coba PTM di Jateng, Ganjar Menyatakan Bagus
- KSR PMI Unit Unisri Akan Gelar Webinar Kesehatan Mental
Agung juga menambahkan, operasi gabungan dibagi menjadi tiga tim, tim pertama yang dipimpin Kasubdit 1, AKBP. Edy Santoso, S.Sos., M.Si. Tim 2 dipimpin Kasubdit 2 AKBP. Tjatoer Boediono, dan tim 3, dipimpin Kasubdit 3 AKBP. Sigit Bambang Hartono, S.H., M.Hum.
Ketiga tim melakukan operasi ke sejumlah tempat hiburan malam dan , rekreasi masyarakat, antara lain Baby face Karaoke Puri anjasmoro, Onz+onz spa imam bonjol, California Karaoke, Two star, Alexa Karaoke, Family fun, Massage Emporium, Inul Vizta Karaoke, dan Black Room.
Dalam operasi di tempat-tempat tersebut, petugas tidak menemukan adanya pengunjung yang kedapatan membawa maupun mengkonsumsi narkoba.
Namun, didapati sejumlah tempat hiburan melanggar jam operasional PPKM berskala mikro yaitu, Bay face Karaoke, Onz+onz spa, Two Stat, Alexa karaoke dan Inul Vizta karaoke.
“Kami peringatkan tempat hibran itu untuk tutup. Anggota dalam melaksanakan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker,” kata Agung.
Agung menghimbau kepada masyarakat, untuk menjahui narkotika dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, melakukan cuci tangan menggunakan sabun.