Semarang, Kabarku.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta di rumah saja selama libur Tahun Baru Imlek 202, Jumat-Minggu (12-14/2).
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta ASN mematuhi Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi
“Dengan mematuhi edaran tersebut, maka ASN bisa menjadi percontohan kepada warga untuk tetap di rumah saja. Serta membantu mengurangi potensi penyebaran Covid-19,” katanya di Semarang, Kamis (11/2).
Menurut Ganjar, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo Nomor 4/2021 meminta seluruh ASN di rumah saja selama libur Tahun Baru Imlek 2021, kecuali mereka menjalankan tugas.
Bila seorang ASN semisal memiliki 4 anggota keluarga, maka akan ada ratusan ribu orang yang tidak keluar rumah selama libur Imlek sehingga akan berdampak pada penyebaran Covid-19.
Belum lagi kalau mereka, mengajak teman, tetangga, saudaranya untuk tidak bepergian selama libur panjang itu.
“Bila ini berjalan harapkan akan bisa memotong proses penularan Covid-19 di Jateng jauh lebih cepat,” tandasnya.
Baca juga :
- Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji 2021 Vaksin Covid-19
- Saat Ganjar dan Risma Nikmati Pijatan Terapis Disabilitas
- Demokrat Jateng Tak Akui Hasil KLB yang Tetapkan Moeldoko Ketua Umum
- Tim MRI-ACT Beri Pelayanan Kesehatan Warga Korban Banjir Semarang
- Keteguhan Iman Bilal Bin Rabbah
Meski begitu, lanjut Ganjar, bagi ASN yang terpaksa hendak bepergian ke luar supaya minta izin pada Sekda atau staf yang di bawahnya izin pada kepala dinas masing-masing.
“Kalau nanti nekat dan taka da izin, sudah punya regulasi dan aturan yang sifatnya internal Pemprov Jateng,” tandasnya.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur Imlek 2021.
Surat Edaran yang ditandatangani di Jakarta pada 9 Februari 2021, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572/2021.
Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.