Banyumas, Kabarku.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Banyumas melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tindak pidana narkotika tersangka Budiman alias Bledeg, 43.
Tersangka yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Purwokerto merupakan bandar narkoba di wilayah Banyumas.
“Kami bekerjasama dengan kepala LP Kelas II A Purwokerto dan BNN Kabupaten Banyumas mengamankan tersangka Budiman di LP Kelas Kelas II A Purwokerto pada 30 Januari 2021 karena melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika sejak tahun 2016,” kata Kepala BNNP Jawa Tengah (Jateng) Brigjen. Pol. Benny Gunawan, dalam jumpa pers di Banyumas, Kamis (18/2).
Budiman merupakan residivis kasus narkoba sebanyak tiga kali, pada 2004 ditangkap Polres Banyumas dan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tahun 2013 ditangkap Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara. Tahun 2019 ditangkap BNNK Banyumas vonis 8 tahun 4 bulan penjara.
Sejak tahun 2016, sewaktu masih di penjara, tersangka tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang. Modus operandi yang digunakan dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin (Napi kasus narkotika) untuk membeli narkotika dan sebagian keuntungannya dibelikan berbagai asset.
Dari tangan tersangka Budiman, disita barang bukti berupa bidang tanah seluas 85,4 M2 dan sebuah rumah tingkat 2 lantai di RT 007 RW 004 Ds. Kutasari Kec. Baturaden Kab. Banyumas senilai Rp500 juta.
Bidang tanah seluas 84 M2 di RT 007 RW 004 Ds. Kutasari Kec. Baturaden Kab. Banyumas. Sebanyak 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri, dan cabe-cabean senilai Rp100 juta.
Baca juga :
- Kepala SMP di Semarang Menginginkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
- Artidjo Alkostar, “Momok” Koruptor Indonesia Meninggal Dunia
- Balai Bahasa Jateng Gelar Penghargaan Prasidatama 2021
- Ganjar Pantau Banjir di Kaligawe Semarang Sudah Mulai Surut
- Pucang Argo Community Gelar Baksos Korban Puting Beliung Demak
Uang tunai senilai Rp6.500.000, buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK dan Kholidin. Dengan total nilai asset yang disita dari kasus ini mencapai Rp606.500.000
“Tersangka Budiman menggunakan peternakan burung murai dan berkicau lainnya yang mempunyai nilai jual tinggi sebagai kamuflase seolah-olah mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung. Padahal modal membeli burung-burung dan operasionalnya setiap hari dibeli dari hasil jual beli narkotika,” jelas Benny.
Untuk barang bukti berupa hewan (burung) akan dikoordinasikan dengan jaksa untuk dilelang lebih awal. Sementara khusus untuk satwa dilindungi (burung madukolibri dari keluarga Nectarinidae) yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa akan dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk penanganannya.
Tersangka Budiman dijerat pasal primer Pasal 3, subsider Pasal 4 Lebih subsider Pasal Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf (a) dan (b) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Keberhasilan operasi ini merupakan bentuk kerjasama dan sinergitas antara penegak hukum BNNP Jateng, BNNK Banyumas, Polresta Banyumas, dan kepala LP Kelas II A Purwokerto,” ujar Benny.