Semarang, Kabarku.net-Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto meminta Pemerintah Provinsi Jateng mengantisipasi dampak kebijakan dua hari di rumah terhadap masyarakat kecil.
Terutama bagi mereka yang tergantung pada nafkah harian, seperti para pedagang di pasar, karena dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ada penutupan pasar.
“Kalau para pedagang ini tak bisa berjualan, lalu solusi untuk mereka bagaimana? ” kata Bambang, Rabu (3/2).
Belum lagi dampak terhadap warga yang akan menggelar hajatan, pernikahan dan sudah terlanjur menyebar undangan.
“Pemprov Jawa Tengah harus mengantisipasi agar tak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujar Bambang.
Baca juga :
- Ngaku Anggota Polisi Resmob, 2 Remaja Semarang Peras Pelaku Balap Liar
- PGRI Jateng Minta Kepala Daerah Baru Dilantik Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Ganjar Dampingi Jokowi Resmikan KRL Solo-Jogja
- Mahasiswa Unisri Solo Raih The Best Talent Ajang Putra Putri Kampus Indonesia
- Kepala SMP di Semarang Menginginkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Lebih lanjut politisi PDIP ini menyatakan, kebijakan “Jateng di Rumah Saja” yang digagas Gubernur Ganjar Pranowo dan akan diberlukan 6-7 Februari 2021 tidak akan efektif jika tidak ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
Sebab selama ini kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 masih rendah.
Hal tersebut dibuktikan meski Pemprov Jawa Tengah (Jateng) sudah berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19 sejak awal pandemi pada Maret 2020, tapi kasusnya masih tetap tinggi.
“Bagi saya imbauan dua hari di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidaklah efektif. Sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 masih rendah,” ujar Bambang.
Menurutnya, kalau masyarakat dua hari atau 48 jam disuruh di rumah itu sama saja dengan lockdown, meski sifatnya imbauan, bukan peraturan. Sebab yang punya wilayah kabupaten/kota.
Bila lockdown tersebut benar-benar diterapkan, maka yang akan lebih berperan dalam pelaksanaannya adalah bupati/wali kota. Sebab mereka yang punya wilayah.
Kebijakan tersebut juga mensyaratkan peran aktif Ketua RW dan Ketua RT sebagai pengampu satuan wilayah terkecil
“Pemprov Jateng seharusnya sifatnya melakukan supervisi atas kebijakan tersebut. Melakukan monitoring dan supporting ke kabupaten/kota se-Jateng, termasuk mengantisipasi dampaknya,” ujar Bambang.