Semarang, Kabarku.net – Selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021 di Jawa Tengah terjadi 3.665 pelanggaran.
Jumlah pelanggaran paling banyak tercatat dilakukan pedagang kaki lima (PKL) yang mencapai 1.403 kasus.
Hal ini dikatakan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo kepada wartawan usai memimpin rapat evaluasi Covid-19 di Kantor Gubernuran di Semarang, Senin (25/1).
“Selama PPKM dilakukan penegakan operasi yustisi dengan jumlah pelanggaran sebanyak 3.665 kasus,” katanya.
Perincian pelanggaran dilakukan restoran, kafe dan rumah makan sebanyak 732 kasus. Pedagang kaki lima (PKL) sebanyak 1.403 kasus, pasar tradisional dan modern sebanyak 595 kasus, tempat hiburan 33 kasus, hajatan 189 kasus.
Baca juga :
- Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji 2021 Vaksin Covid-19
- Saat Ganjar dan Risma Nikmati Pijatan Terapis Disabilitas
- Demokrat Jateng Tak Akui Hasil KLB yang Tetapkan Moeldoko Ketua Umum
- Tim MRI-ACT Beri Pelayanan Kesehatan Warga Korban Banjir Semarang
- Keteguhan Iman Bilal Bin Rabbah
Pelanggaran kegiatan keagamaan tiga kasus, olahraga serta seni 57 kasus, obyek wisata 133 kasus, hotel dan penginapan 26 kasus, dan lainnya 504 kasus.
“Dari pelanggaran itu sebanyak 1.998 diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban, dan 794 mendapat sanksi tegas penutupan atau penyegelan ,” ujar Ganjar.
Meski terjadi ribuan pelangggaran, menurut Ganjar, pelaksanaan PPKM di Jateng menunjukkan tren yang bagus dibuktikan dengan tingkat keterpakaian kamar rumah sakit rujukan Covid-19 di bawah rata-rata provinsi lain di Indonesia.
“Angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 di Jateng sebesar 66,67 persen, sedangkkan di provinsi lain di atas 70 persen. Kecuali Bali yang juga memberlakukan PPKM sebesar 60,32 persen,” ujarnya.
Pencapaian ini, lanjut Ganjar, dapat dipastikan seluruh elemen di Jateng bekerja keras sehingga achievement tercapai, selain dilakukan langkah penambahan tempat tidur baik isolasi maupun ICU juga dapat dilaksanakan dengan baik.