Solo, Kabarku.net -Pengurus baru komite sekolah SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta periode 2021-2023 terbentuk melalui rapat di sekolah setempat, Jumat (29/1).
Jalannya rapat dan pengukuhan pengurus komite sekolah dilakukan pengurus Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surakarta, Drs Yatimun dipandu wakil kepala sekolah bidang Humas Jatmiko.
Pengurus baru sesuai lampiran SK Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 1 Solo No 242/III.4.AU/A/I/2021 menetapkan Ketua Drs Harminto dengan anggota H. Sukendar, Kartono, Rusmanto, Windarti, Danik Dwi Lestari, Heru Prasetyo, dan Ria Susanti.
Kepala sekolah, Hj. Sri Sayekti S.Pd MPd mengatakan, dengan terbentuknya pengurus komite sekolah yang baru dapat membantu kemajuan sekolah pendidikan karakter berbasis TIK dan budaya songsong sekolah penggerak memajukan pendidikan Indonesia.
”Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan, pemerataan pembangunan dan efisien pengelolaan pendidikan di sekolah,” ujarnya.
Baca juga :
- Ganjar Dampingi Jokowi Resmikan KRL Solo-Jogja
- Mahasiswa Unisri Solo Raih The Best Talent Ajang Putra Putri Kampus Indonesia
- Kepala SMP di Semarang Menginginkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
- Artidjo Alkostar, “Momok” Koruptor Indonesia Meninggal Dunia
- Balai Bahasa Jateng Gelar Penghargaan Prasidatama 2021
Komite sekolah, lanjutnya, adalah pengganti dari badan pembantu penyelenggara pendidikan meskipun secara substansi istilah tersebut masih nampak sama, namun perbedaannya justru terletak pada peran masyarakat dalam mewujudkan dan mendukung mutu pendidikan.
”Keberadaan komite tidak ada artinya, jika orangtua siswa tidak mendukung, dengan harapan bahwa komite dapat mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok suka rela pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kualitas pendidikan secara proporsional dan professional,” tegasnya.
Menurut Sri Sayekti, komite sekolah sebagai sarana untuk menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan kepada pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dan kewenangan.