Semaranga, Kabarku.net – Keberatan dengan hasil penghitungan suara pilkada 2020, tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Diana Ariyati ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya gugatan tiga paslon tersebut ke MK.
“Tiga pasangan calon kepala daerah itu berasal dari Kabupaten Rembang, Kota Magelang, dan Kabupaten Purworejo,” katanya, Minggu (27/12)
Dengan adanya gugatan paslon kepala daerah ini, lanjut Diana, maka penetapan paslon terpilih pilkada 2020 di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) masih menunggu putusan dari MK.
“Belum mengetahui kapan persidangan sengketa pilkada digelar oleh MK,” ujarnya.
Baca juga :
- Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji 2021 Vaksin Covid-19
- Saat Ganjar dan Risma Nikmati Pijatan Terapis Disabilitas
- Demokrat Jateng Tak Akui Hasil KLB yang Tetapkan Moeldoko Ketua Umum
- Tim MRI-ACT Beri Pelayanan Kesehatan Warga Korban Banjir Semarang
- Keteguhan Iman Bilal Bin Rabbah
Sedangkan, tiga paslon kepala daerah yang mengajukan gugatan sengketa ke MK itu masing-masing H. Harno- Bayu Andriyanto paslon nomor urut 1 pilkada Kabupaten Rembang.
Serta paslon Aji Setyawan-Windarti Agustina paslon nomor urut 2 pilkada Kota Magelang dan Kuswanto-Kusnomo paslon nomor urut 2 pilkada Kabupaten Purworejo.
Mereka keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU masing-masing daerah pada 15 Desember 2020.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Rembang menetapkan paslon Abdul Hafidz-Hanies meraih suara terbanyak yakni 214.237 suara, unggul tipis dari paslon Harno-Bayu Adriyanto mendapatkan 208.736 suara.
KPU Kota Magelang menetapkan paslon Muchamad Nus Azizi-M.Mansyur dengan suara sebanyak 41.170 sedang paslon Aji Setyawan-Windarti meraih suara 27.425 suara.
Sedanngkan hasil rekapitulasi KPU Purworejo menetapkan paslon Agus Bastian-Yuli Hastuti memperoleh 147.109 suara dan paslon Kuswanto-Kusnomo meraih 141.405 suara.