Semarang, Kabarku.net – Aksi mogok kerja Buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah menolak UU Cipta Kerja berlangsung tidak lama.
Para buruh yang menggelar aksi di kantor Penanaman Modal Asing (PMA) PT Sami Tugu Factory Tugu Kota Semarang, Rabu (7/10) hanya berlangsung sekitar tiga jam, yakani pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.45 WIB.
“Sesuai rencana aksi mogok kerja akan digelar sampai pukul 12.00 WIB,” kata Ketua FSPMI Jawa Tengah (Jateng) Aulia Hakim.
Penyebab para buruh yang berasal dari sejumlah perusahaan di Kota Semarang mempercepat aksinya, menurut Aulia, karena mendapatkan tekanan dari manajemen perusahaan tempat kerja masing-masing buruh.
Pihak manajemen perusahaan mengancam kepada buruh yang ikut aksi mogok kerja harus melakukan rapid test Covid-19 dengan biaya sendiri.
Baca juga :
- Mahasiswa Unisri Solo Raih The Best Talent Ajang Putra Putri Kampus Indonesia
- Kepala SMP di Semarang Menginginkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
- Artidjo Alkostar, “Momok” Koruptor Indonesia Meninggal Dunia
- Balai Bahasa Jateng Gelar Penghargaan Prasidatama 2021
- Ganjar Pantau Banjir di Kaligawe Semarang Sudah Mulai Surut
Di samping itu para buruh juga melakukan karantina mandiri selama 14 hari tanpa mendapatkan upah dari perusahaan.
“Adanya ancaman ini membuat para buruh menghentikan aksinya. Serta kembali ke perusahaan masing-masing,” ujarnya.
Kendati berlangsung singkat sambung Aulia, aksi mogok kerja tersebut membawa dampak ekonomi cukup signifikan terhadap perusahaan.
“Mogok kerja sekitar tiga jam ini cukup merugikan bagi perusahaan,” tandasnya.
Sementara dalam aksi mogok kerja di PT Sami Tugu Factory Tugu Kota Semarang, para buruh membentangkan spanduk bertuliskan “Selamatkan Masa Depan Generasi Bangsa, Tolak Omnibus Law- Buruh Mogok Nasional”.
Aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law juga dilakukan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Semarang di depan Gedung DPRD Jateng di Jalan Pahlawan.
“Batalkan UU Omnibuslaw Cipta kerja,” teriak pengunjuk rasa.