Jakarta, Kabarku.net – Tim cyber crime dari Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinsial VE yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoax mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap VE bermula adanya hoax yang beredar di media sosial.
Tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen. Slamet Uliandi dan tim akhirnya melakukan pelacakan, melakukan penyelidikan akhirnya menemukan pelakunya.
“Ternyata hoax ada yang ng-upload, jadi setelah dicek berada di daerah Makasar, Sulawesi Selatan. Tim menangkap VE berumur 36 di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020,” ujar Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya seperti dilansir detik.com, Jumat (9/10)
Menurut Argo, tersangka VE menyebarkan hoax Cipta Kerja melalui akun Twitternya @videlyae.
Baca juga :
- Belum Terakreditasi, 92 PT di Jateng Terancam Ditutup
- Setahun Tangani Pasien Covid, 723 Perawat Jateng Terpapar, 39 Meninggal
- Ganjar Bolehkan Popda Jateng 2021 Digelar Virtual
- 3,2 Juta Orang Lansia di Jateng Prioritas Vaksinasi Covid
- BNNP Jateng Ringkus Pengedar Tembakau Gorila di Batang
Setelah dilakukan penangkapan di Makasar, VE langsung dibawa ke Mabes Polri Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih.
“Dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan (VE) melakukan postingan dan menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran di sana itu,” imbuh Argo.
Atas perbuatannya menyebarkan hoax, VE dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebutkan menemukan sebanyak 185 hoax terkait UU Cipta Kerja di media sosial.
Temuan ini dari hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam kurun waktu dua hari terakhir.
“Penanganan sebaran isu hoaks/disinformasi, provokasi, dan kekerasan terakit demonstrasi UU Cipta Kerja Periode 8-9 Oktober 2020 total sebaran 185,” ujar Johnny G. Plate.