Semarang, Kabarku.net – Demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng), Rabu (7/10) menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum dan kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyebutkan, fasilitas yang rusak antara lain, gerbang gedung DPRD Jateng dan lampu taman kota di Semarang.
Truk Satpol PP dan pos polisi di Sukoharjo hangus dibakar massa, serta mobil dinas Kominfo dan mobil Binmas Polres Pekalongan dirusak para demonstran.
“Sebanyak 11 orang anggota kami mengalami luka sedangkan dari pihak pendemo ada 11 orang luka-luka,” kata Iskandar, Jumat (9/10).
Lebih lanjut, Iskandar mengetakan, kepolisian akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, karena ini merupakan tindak kriminal.
Baca juga :
- Ngaku Anggota Polisi Resmob, 2 Remaja Semarang Peras Pelaku Balap Liar
- PGRI Jateng Minta Kepala Daerah Baru Dilantik Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Ganjar Dampingi Jokowi Resmikan KRL Solo-Jogja
- Mahasiswa Unisri Solo Raih The Best Talent Ajang Putra Putri Kampus Indonesia
- Kepala SMP di Semarang Menginginkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Menurutnya, Polda Jateng telah mengamankan puluhan orang yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam demonstrasi dan empat orang di antaranya telah diproses hukum di Polrestabes Semarang.
“Telah diamankan sebanyak 97 orang yang diduga pelaku anarkis, sementara empat orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang,” ujar Iskandar.
Keempat pelaku, sambung Iskandar, akan dijerat dengan Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Sementara, Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi memantau demontrasi di depan Grand Artoz Magelang, Jumat (9/10).
“Situasi terkendali dan wilayah Jateng secara umum kondusif,” kata Kapolda.