Semarang, Gema Keadilan (GK) Jawa Tengah menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disaat pandemi Covid-19 membuat rakyat semakin merana.
Menurut Ketua GK Jawa Tengah (Jateng), Agung Budi Margono, UU yang diharapkan menjadi solusi mengatasi masalah dan memperbanyak investasi dikhawatirkan justru dapat menjadi bumerang.
“Rakyat bukan semakin sejahtera, namun semakin sengsara dan menderita,” katanya dalam rilis di Semarang, Rabu (7/10).
Terlebih lagi proses pembahasan sampai dengan pengesahan UU Cipta Kerja menuai kontroversi, karena ada beberapa hal yang disorot dan dikritisi masyarakat, seperti kelompok buruh dan masyarakat sipil.
Di samping itu tidak seluruh fraksi di DPR RI juga sepakat terhadap pengesehan UU Cipta Kerja, salah satunya Fraksi PKS.
Baca juga :
- Dapatkan 5 Khasiat Baca Zikir Hasbunallah Wanikmal Wakil
- Ngaku Anggota Polisi Resmob, 2 Remaja Semarang Peras Pelaku Balap Liar
- PGRI Jateng Minta Kepala Daerah Baru Dilantik Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Ganjar Dampingi Jokowi Resmikan KRL Solo-Jogja
- Mahasiswa Unisri Solo Raih The Best Talent Ajang Putra Putri Kampus Indonesia
“Sejak jauh-jauh hari banyak sekali penolakan dari masyarakat. Tidak hanya isinya yang menyangkut soal buruh atau pekerja tetapi disorot pula terkait isu lingkungan, masyarakat adat, dan sebagainya,” ujarnya.
Mengingat kecenderungannya UU Cipta Kerja yang hanya berpihak pada pemodal atau investor, maka ada beberapa hal terkena dampak antara lain soal perubahan tata perizinan yang disentralisasi ke pemerintah pusat.
Penyederhaaan perizinan, terutama mengenai izin lingkungan, pengaturan tentang ketenagakerjaan yang dibuat lebih longgar, seperti soal sistem kerja baik waktu maupun jenis pekerjaan yang berlaku khususnya pada pekerjaan waktu tertentu (PKWT) dan pekerja alih daya (Outsorching), pengupahan, PHK, dan jaminan lainnya.
Penguasaan lahan yang lebih mudah untuk investasi, dan aturan perpanjakan yang mendapatkan relaksasi dari sisi tarif, sanksi maupun denda.
“Saat ini bola ada di Presiden atau pemerintah. Setelah disahkan oleh DPR, maka proses berikutnya adalah pengundangan di lembaran negara. Presiden punya dua pilihan tetap melanjutkan proses pengundangan atau membuat alternatif lain seperti menyiapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu). Gema Keadilan Jateng mendorong lahirnya Perpu,” ujar anggota DPRD Jateng ini.
Bila desakan tersebut tidak digubris oleh pemerintah Presiden, maka upaya-upaya penolakan harus terus dilakukan, dan Gema Keadilan akan bergabung dengan rakyat, karena ancaman ini juga menyasar kepada pemuda.
“Pemuda akan terkena dampak langsung UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berpotensi minim perlindungan terhadap mereka, baik yang saat ini sudah bekerja maupun yang belum. Semakin sulit bagi pemuda untuk menggapai hidup layak, apalagi sejahtera. Sehingga tegas UU ini harus di tolak,” jelas Agung.