Semarang, Kabarku.net – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung langkah serikat pekerja mengajukan gugatan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap produk hukum mempunyai hak konstitusi mengajukan judicial review ke MK,
“Mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional. Cara ini menurut saya bagus dan prosedural,” kata Ganjar di Semarang, Selasa (6/10).
Lebih lanjut gubernur mengatakan, dapat memahami bahwa keputusan UU Cipta Kerja ini tidak bisa memberi kebahagiaan semua pihak. Untuk itu perlu agar para pihak melakukan diskusi mencari solusi terbaik.
Menurut Ganjar, langkah pertama yang harus dilakukan pascapengesahan UU Cipta adalah melakukan desiminasi dan sosialisi.
Baca juga :
- Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji 2021 Vaksin Covid-19
- Saat Ganjar dan Risma Nikmati Pijatan Terapis Disabilitas
- Demokrat Jateng Tak Akui Hasil KLB yang Tetapkan Moeldoko Ketua Umum
- Tim MRI-ACT Beri Pelayanan Kesehatan Warga Korban Banjir Semarang
- Keteguhan Iman Bilal Bin Rabbah
“DPR, Kementerian Tenaga Kerja, dan Dinas Tenaka Kerja duduk ngobrol bareng dengan pengusaha dan buruh membicara persoalan yang ada serta bagaimana melaksanakan, sehingga semua bisa mengerti,” jelasnya.
Komunikasi di awal, lanjut Ganjar, lebih baik untuk seluruh pihak, sehingga bisa diselesaikan tanpa harus melakukan aksi.
“Kami membuka ruang komunikasi. Kami juga Menyampaikan terima kasih karena tidak menciptakan kerumunan-kerumunan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) akan mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Undang Cipta yang disahkan pada sidang paripurna DPR, Senin (5/10).
Menurut Ketua Umum KSP BUMN Ahmad Irfan Nasution segera membentuk advokasi dan mengajukan gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang merugikan buruh ke MK.