SEMARANG (SigiJateng) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyebut para pengelola televisi sistem stasiun jaringan (SSJ) di Jawa Tengah banyak yang mengabaikan kewajiban, yakni menyiarkan konten lokal minimal 10 persen dari total siarannya. Atas hal ini, KPID Jateng meminta agar pengelola televisi SSJ mentaati aturan yang ada, jika tidak maka izinnya tidak diperpanjang.
“Kami menyayangkan hal ini. Karena itu, KPID meminta para pemohon membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas meterai agar menaati regulasi tersebut,” kata Korbid Pelayanan Perizinan KPID Jateng Setiawan Hendra Kelana kepada pers, Minggu (4/10/2020).
Dikatakan pria yang akab disapan Iwan Kelana ini, warning agar pengelola televisi SSJ mentaati aturan disampaikan dalam forum evaluasi dengar pendapat (EDP) KPID Jateng dengan delapan pemohon perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) televisi SSJ, dengan standar protokol kesehatan ketat, pada 30 September hingga 2 Oktober 2020, di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Selain delapan pemohon perpanjangan IPP stasiun televisi SSJ, pada kesempatan itu juga ada enam pemohon perpanjangan IPP radio dan satu pemohon evaluasi uji coba siaran (EUCS) untuk permohonan radio komunitas baru.
Tujuh komisioner hadir dalam EDP, yakni Budi Setyo Purnomo (Ketua), Asep Cuwantoro (wakil ketua), Setiawan Hendra Kelana (Bidang Perizinan), Dini Inayati dan Sonakha Yudha Laksono (Bidang Isi Siaran), serta Isdiyanto dan Edi Pranoto (Bidang Kelembagaan).
Adapun delapan stasiun televisi SSJ pemohon IPP yang dievaluasi perpanjangan izinnya meliputi PT Surya Citra Wasesa (SCTV Semarang), PT Indosiar Semarang Televisi (Indosiar Semarang), PT Media Televisi Semarang (Metro TV Semarang), PT Lativi Mediakarya Semarang Padang (tvOne Semarang), PT GTV Dua (GTV), PT Global Telekomunikasi Terpadu (iNews), PT RCTI Dua (RCTI), dan PT TPI Dua (MNCTV).
Iwan Kelana yang memimpin EDP menandaskan ketujuh komisioner mengritisi pelaksanaan siaran delapan televisi SSJ tersebut. Selain masih banyak yang mengabaikan kewajiban menyiarkan siaran lokal minimal 10 persen dari total siarannya, juga siarannya ditempatkan pada waktu-waktu tengah malam, dini hari, serta masih jarang di waktu prime time sehingga jarang ditonton.
“Konteks siaran lokal, bukan hanya durasi, tapi juga kualitas, pemilihan narasumber, penempatan waktu tayang, dan pemanfaatan SDM lokal. Bahkan, secara bertahap, siaran harus ditingkatkan hingga 50 persen dari total durasi siaran setiap harinya,” katanya.
Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Program Siaran Lokal bagi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), kata Iwan, juga mewajibkan 30 persen dari siaran lokal tersebut ditayangkan pada waktu-waktu produktif yaitu antara pukul 05.00-22.00. Penempatan waktu siar sesuai regulasi itu juga dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pemohon perpanjangan izin TV SSJ.
“Alhamdulillah, delapan pemohon tersebut bersedia menandatangani pernyataan untuk menaati regulasi tersebut, termasuk kesediaan meningkatkan kualitas siaran lokal serta memberdayakan SDM penyiaran lokal,” tegasnya.
Baca Berita Lainnya:
- Balai Bahasa Jateng Gelar Penghargaan Prasidatama 2021
- Ganjar Pantau Banjir di Kaligawe Semarang Sudah Mulai Surut
- Pucang Argo Community Gelar Baksos Korban Puting Beliung Demak
- Gelar Operasi, Polda Jateng Dapati Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional PPKM Skala Mikro
- Riyono Salurkan Bantuan Perahu Karet Untuk Tangani Banjir Pekalongan
KPID Jateng juga menyoroti masih rendahnya persentase siaran agama dalam siaran televisi SSJ termasuk kualitas narasumber yang ditampilkan. Para pemohon diminta meningkatkan persentase tersebut hingga pada posisi ideal serta berkoordinasi dengan MUI agar diperoleh narasumber yang kompeten tentang agama.
Alasannya, kata Iwan yang juga Sekretaris PWI Jateng ini, siaran agama masuk kategori siaran strategis dalam upaya pembentukan karakter dan jatidiri masyarakat yang beriman dan bertakwa, menuju perilaku masyarakat yang berakhlak dan bertatakrama tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.