Semarang, Kabarku.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menerima aduan masyarakat adanya dua stand yang menyajikan olahan daging babi pada acara “Hijab Fest and Halal Food Culinary” di Mall Paragon, Kota Semarang 30 September-4 Oktobr 2020.
Komisi Bidang Hukum MUI Jawa Tengah (Jateng) Zaenal Abidin Petir SH. MH mengatakan, stand olahan daging babi itu menondai acara bernuansa Islami tersebut.
“Saya mengecek aduan tersebut, ternyata benar. Memang terdapat dua stand yang khusus menyajikan berbagai menu masakah daging babi. Padahal, dalam Islam daging babi termasuk haram untuk dimakan, maka pihak penyelenggara dan penjual daging tersebut patut diedukasi,” katanya dalam pertmuan mediasi di Kantor MUI Jateng di Semarang, Selasa (6/10).
Mediasi yang digagas Ketua Umum MUI Jateng K.H. Ahmad Darodji, dihadiri antara lain, Waketum MUI Jateng Prof. K.H. Ahmad Rofiq, pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto, Kapolsek Semarang Tengah, AKP. Gali Atmadja, perwakilan Dinas Perindag Jateng Muhammad Santoso.
Hadir pula pihak penyelenggara “Hijab Fest and Halal Food Culinary” yakni Manajemen Mall Paragon Lie Jemmy, pimpinan Imperium Indonesia Wahyuningsih, CNC Manajemen Semarang Jeffry, perwakilan olahan pedagang babi Varen Doy Santoso.

Lie Jemmy menyampaikan terima kasih atas prakarsa MUI Jateng yang melakukan pertemuan mediasi dengan berbagai pihak terkait kasus stand olahan daging.
Menurut dia, sebagai penanggung jawab acara tidak paham bila dibukanya stand daging babi ternyata mengundang sensitivitas yang tinggi di kalangan masyarakat.
“Ke depan kami tidak akan mengulang lagi,” kata Lie Jemmy yang didukung penyelenggara lainnya.
Dalam pertemuan itu pihak penyelenggara “Hijab Fest and Halal Food Culinary” menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam atas kesalahan acara yang diselenggarakan Imperium Indonesia di dalamnya menyajikan daging babi olahan.
Mereka juga menandatangangi surat permohonan permintaan maaf dan berjanji ke depan untuk tidak mengulangi kesalahan lagi.
Baca juga :
- LBH Rupadi Tambah 31 Kader Paralegal Muda Non Litigasi
- Ormas Tionghoa di Indonesia Bantu 1 Juta Ton Beras dan 20 Juta Masker
- Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji 2021 Vaksin Covid-19
- Saat Ganjar dan Risma Nikmati Pijatan Terapis Disabilitas
- Demokrat Jateng Tak Akui Hasil KLB yang Tetapkan Moeldoko Ketua Umum
Sementara, Ketua Umum MUI Jateng K.H. Ahmad Darodji meminta kepada umat Islam dapat menerima permintaan maaf untuk menciptakan kerukunan yang tinggi.
“Sebab, tersedianya daging babi di dua stand tersebut hanya akibat ketidaktahuan, bukan kesengajaan. Ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara untuk tidak mengulangi menjajakan daging babi pada event bernuansa Islam,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, Darodji juga mengusulkan kepada Pjs Wali Kota Semarang menggagas lahirnya peraturan daerah (perda) tentang Produk Halal, sebagai tindaklanjut dari UU 33/2014 tentang Produk Halal untuk memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam mengonsumsi kebutuhan sehari-hari.
“Di Thailand dan Singapura saja jaminan produk halal sudah berkembang. Mestinya kita yang mayoritas atau 85 persen lebih pemeluk Islam membutuhkan jaminan produk halal,” kata Darodjo.
Menanggapi hal ini, Pjs Wali kota Semarang Tavip Supriyanto menyatakan segera akan menyiapkan raperda tentang jaminan produk halal sebagai raperda inisiatif dari eksekutif.