Semarang, Kabarku.net – Ditarget pemerintah pusat menurunkan kasus Covid-19 dalam dua pekan mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menggelar operasi masif protokol kesehatan mulai Rabu (16/9).
Pemprov Jateng selain menerjunkan anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) juga menggandeng personel TNI/ Polri.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengatakan, sudah tujuh bulan sosialisasi dilakuka, tapi di sana sini masih perlu kita tertibkan.
“Butuh kerja sama untuk menurunkan penularan, angka kematian dan menaikkan angka kesembuhan Covid-19, makanya kami menggelar operasi bersama TNI/Polri untuk menertibkan sekaligus mengedukasi,” katanya seusai memimpin apel pasukan gabungan itu di Balai Kota Semarang, Rabu (16/9).
Apel yang diikuti ratusan anggota Satpol PP, TNI/, dihadiri Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda Jateng, dan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Baca juga :
- Mahasiswa Unisri Solo Raih The Best Talent Ajang Putra Putri Kampus Indonesia
- Kepala SMP di Semarang Menginginkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
- Artidjo Alkostar, “Momok” Koruptor Indonesia Meninggal Dunia
- Balai Bahasa Jateng Gelar Penghargaan Prasidatama 2021
- Ganjar Pantau Banjir di Kaligawe Semarang Sudah Mulai Surut
Menurut Ganjar, Kota Semarang dipilih karena memang menjadi salah satu daerah zona merah di Jateng, kendati begitu bukan berarti daerah lain diabaikan.
“Perlu ada gerakan masif karena diminta dalam waktu dua minggu ini, kasus penularan Covid-19 di Kota Semarang harus bisa turun,” tandasnya.
Pelaksanaan operasi masif lanjut Ganjar akan dilakukan secara terus menerus di Kota Semarang dengan sasaran dalah tempat-tempat yang masuk dalam zona merah, baik di tingkat RT/RW atau kelurahan.
Mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Ganjar mengatakan bisa dalam bentuk sanksi sosial, administratif, dan lainnya.
Untuk sanksi Jateng sudah punya peraturan daerah (perda) tahun 2013 yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
“Saya terjemahkan perda dalam Pergub dengan sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama enam bulan dan bisa didenda uang Rp50 juta,” tandasnya.
Meski begitu, Ganjar menegaskan tidak akan menghukum dengan sanksi seberat itu kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Serta minta masyarakat membantu dengan tertib dan taat melaksanakan dengan baik.
“Saya sampaikan bahwa tidak ingin menghukum, hanya butuh masyarakat tertib untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga, tetangga, dan masyarakat lainnya,” harap Ganjar.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, akan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Pihaknya akan bersama-sama pemerintah daerah di seluruh Jateng melakukan operasi secara masif dengan sanksi berdasarkan kearifan lokal masing-masing.
“Polda Jateng mengerahkan sebanyak 5.720 personil polisi yang dilibatkan dalam kegiatan operasi protokol kesehatan ini,” ujar Kapolda.