Semarang, Kabarku.net – Tim Pemenangan Calon Ketua PWI Jateng Gunawan Permadi menilai pelaksanaan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jawa Tengah 2020 cacat hukum.
Menurut Ketua Tim Pemenangan Gunawa Permadi, Rony Yuwono, Konferprov Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah dinilai telah melanggar Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT).
“Atas dasar pelanggaran PD-PRT tersebut, maka sudah selayaknya pelaksanaan Konferprov PWI Jateng cacat hukum dan layak dibatalkan,” katanya dalam rilis kepada wartawan di Semarang, Minggu (20/9).
Rony lebih lanjut mengatakan, sudah mengirimkan surat aduan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat terkait pelanggaran Konferprov PWI Jateng
“Kami berharap agar Dewan Kehormatan memberikan keputusan cacat hukum atas pelaksanaan Konferprov PWI Jateng,” tandasnya.
Baca juga :
- LBH Rupadi Tambah 31 Kader Paralegal Muda Non Litigasi
- Ormas Tionghoa di Indonesia Bantu 1 Juta Ton Beras dan 20 Juta Masker
- Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji 2021 Vaksin Covid-19
- Saat Ganjar dan Risma Nikmati Pijatan Terapis Disabilitas
- Demokrat Jateng Tak Akui Hasil KLB yang Tetapkan Moeldoko Ketua Umum
Semua berharap Konferprov 2020 PWI Jateng berlangsung dengan demokratis dan alamiah. Namun, menurut Rony, terjadi pelanggaran-pelanggaran selama sidang pertama konferensi pada 18 September 2020 via zoom.
Pelanggaran itu antara lain, penetapan pimpinan sidang tidak sesuai prosedur, karena tidak dipilih dalm forum peserta konferensi, namun sudah disiapkan oleh panitia, yakni Sdr Sosiawan didampingi Zaenal Mutaqin dan Isdiyanto.
Jumlah peserta tidak memenuhi kuorum 2/3 jumlah anggota sebanyak 365 orang. Berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pasal 33 ayat 2, konferensi dapat ditunda maksimal satu bulan apabila peserta tidak memenuhi kuorum.
Penyelenggaraan dengan zoom tidak berarti menghapus substansi konferensi sebagaimana diatur dalam PD/PRT.
Berdasarkan Pasal 33 tersebut, pimpinan sidang tidak menyatakan menunda sidang. Pimpinan sidang hanya menskors sidang selama 20 menit untuk menunggu peserta mengikuti konferensi.
Saat dibuka lagi hanya dihadiri sekitar 60 orang. Setelah skors dicabut, sidang langsung dilanjutkan tanpa kesepakatan peserta. Setelah break siang, peserta hanya mencapai 55 orang.
Selai itu, hak anggota untuk menyampaikan pendapat, tanggapan, dan sanggahan tidak diakomodasi oleh pimpinan sidang.
”Kami berinisiatif mendatangi Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari untuk menyampaikan secara langsung keberatan dan menyerahkan laporan temuan beserta bukti-bukti pelanggaran menjelang Konferprov. Ketua Umum bersikukuh sidang dilanjutkan dan hanya berjanji akan mengevaluasi penyelenggaraan berdasarkan laporan tersebut,” jelas wartawan Suara Merdeka ini.
Menyikapi pelanggaran-pelanggaran tersebut dan merespons keputusan Ketua Umum PWI Pusat, para pendukung Gunawan Permadi memutuskan walk out (WO) dari konferensi dengan permintaan agar Konferprov ditunda untuk persiapan yang lebih baik.
“Perlu ditegaskan bahwa calon ketua PWI Gunawan Permadi menyatakan walk out dari konferensi dan bukan mundur dari pencalonan,” tandasnya.
Untuk itu, Rony memohon kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat untuk meninjau keabsahan Konferprov 2020 PWI Jateng dan membatalkan seluruh tahapan Konferprov.
“Mengambil alih kepengurusan PWI Jateng oleh Pusat dengan caretaker hingga pelaksanaan ulang Konferprov yang demokratis dan taat PD/PRT,” tegasnya.