Semarang, Kabarku.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan komitmen melindungi lahan pertanian melalui Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Melalui Peraturan Daerah (Perda) LP2B telah menetapkan lahan seluas 19 ribu hektare sebagai areal pertanian yang tidak bisa diperuntukan kepentingan lain.
Bupati Kabupaten Pekalongan, Asip Kholbihi, mengatakan luasan lahan sawah tersebut tidak bisa diotak-atik.
“Kami punya LP2B seluas 19 ribu hektare dari total 23 ribu hektare harus dipertahankan.19 ribu itu tidak boleh dialihkan untuk yang peruntukan lainnya,” katanya, dalam rilis, Rabu (16/9).
Kebijakan tersebut, imbuh Asip Kholbihi, merupakan implementasi dari Perda No 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Baca juga :
- Sebelum Belajar Tatap Muka, Ganjar Usulkan Siswa Divaksin Covid
- Ganjar Lantik 17 Bupati/Wali Kota Secara Langsung dan Daring
- Kota Salatiga Raih Predikat Kota Paling Toleran Se-Indonesia
- Agung BM : Wali Kota Semarang Agar Prioritas Tangani Banjir
- Berkah Bulan Februari Guru SD Muhammadiyah 1 Solo Novi
Meski beleid ini tengah digodok revisinya dan akan disahkan tahun ini, tetapi luas lahan pertanian tersebut dipastikan tak berkurang.
“Sedang melakukan revisi Perda RTRW. Jadi untuk kawasan industri, pendidikan, dan lainnya, nanti tidak boleh di lahan pertanian LP2B itu,” tandasnya.
Tidak hanya itu, sambung Asib, Pemkab Pekalongan juga menyiapkan lahan pertanian seluas 2.492 hektar sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Dengan luasan pertanian ini, Kabupaten Pekalongan berhasil menjadi salah satu lumbung pangan di Jawa Tengah.
“Pekalongan surplus beras rata-rata 90 ribu ton per musim panen, karena luas lahan pertanian masih cukup,” ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini.
Asip menambahkan, kebijakan menjaga lahan sawah ini selaras dengan perkembangan iklim investasi di Kabupaten Pekalongan, dengan menjamin industri yang masuk ke wilayahnya tidak akan menabrak lahan pertanian yang sudah ditetapkan.
“Investasi diplotting di daerah-daerah yang non-sawah. Ada 1.400 ribu hektare yang akan dijadikan kawasan industri,” tandas Asip Kholbihi.
Sementara Kementerian Pertanian mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah (pemda) untuk mencegah alih fungsi lahan, melalui Perda LP2B atau Perda RTRW.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, regulasi mengenai peran pemerintah daerah untuk menangani alih fungsi lahan tersebut telah diatur dalam UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
“Kementerian Pertanian tegas menolak praktik alih fungsi lahan, serta mendukung pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas. Berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” ujar dia.