Semarang, Kabarku.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bakal memberikan sanksi membersihkan makam warga yang melanggar tidak mengenakan masker.
Langkah ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
“Mulai besok Senin (28/9) pelanggar yan tidak mengenalan masker akan saya beri sanksi membersihkan makam khusus Covid-19,” kata Kepala Satpol Kota Semarang, Fajar Purwoto melalui pesan tertulis kepada wartawan pada Minggu (27/9).
Menurut Fajar, sanksi baru ini dilakukan karena selama ini sanksi yang diberikan seperti menyapu jalan, push-up, hingga menghafal pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, tidak maksimal.
Ada beberapa pelanggar malah mencari sensasi saat menjalani hukuman menyapu jalanan dan push up dengan foto selfi dan membuat video.
Baca juga :
- Kepala SMP di Semarang Menginginkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
- Artidjo Alkostar, “Momok” Koruptor Indonesia Meninggal Dunia
- Balai Bahasa Jateng Gelar Penghargaan Prasidatama 2021
- Ganjar Pantau Banjir di Kaligawe Semarang Sudah Mulai Surut
- Pucang Argo Community Gelar Baksos Korban Puting Beliung Demak
Untuk itulah, lanjut Fajar, sanksi baru pelanggar protokol kesehatan dengan membersihkan makam pasien Covid-19 serta membersihkan sungai.
“Sanksinya tidak hanya membersihkan makam, tapi juga berdoa di makam itu. Nanti sanksi membersihkan sungai, para pelanggar harus menceburkan diri ke sungai,” ujarnya.
Mengenai teknis sanksi membersihkan makam Covid-19, menurut Fajar, maka pelaksanaan razia masker digelar di jalan raya dekat dengan pemakaman, seperti TPU Bergota, Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal, dan lainnya.
Sehingga begitu ada warga yang tak memakai masker, petugas Satpol PP akan mendampingi pelanggar melaksanakan hukuman membersihkan makan dan berdoa di sana.
“Sanksi ini agar masyarakat semakin sadar tentang pentingnya penggunaan masker selama pandemi Covid-19. Kalau tidak kami kerasi, warga malah cari viral-viralan saat menjalani hukuman sanksi social,” tandas Fajar.
Dia menambahkan bila sanksi ini belum juga memberikan efek jera warga, maka tidak menutup kemungkinan sanksi akan ditingkatkan dengan membawa pelanggar ke makam khusus Covid-19 daerah Wonolopo pada malam hari.
“Pelanggar harus membersihkan kompleks setempat dan berdoa di pusara makam korban Covid-19. Cara ini bukan sadis, tapi untuk kebaikan warga terhindar Corona,” ujar Fajar.