Jakarta, Kabarku.net – Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi atau pengguran kandungan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.
Diperkirakan sejak 2017, klinik ilegal tersebut telah melakukan pengguran kandungan mencapai 32.760 janin tidak berdosa.
“Melakukan penggeledahan di satu klinik di daerah Percetakan Negara, dan mengamankan 10 orang yang merupakan pelaku kasus aborsi ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti dilansir detik.com, Rabu (23/9).
Sedangkan 10 tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS.
Polisi juga menyita barang bukti 1 set alat sactum atau vacum penyedot bakal janin, 1 set tempat tidur, 1 unit alat tensi darah, 1 unit alat USG 3 dimensi, 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 nampan stainless, 1 nampan besi, 1 kain selimut, 1 bungkus obat, 2 buku pendaftaran.
Baca juga :
- WHO Sebut Kasus Baru Covid-19 Berkurang dan Kematian Turun 20%
- Penjual Karangan Bunga Panen Order Jelang Pelantikan Wali Kota Semarang
- Ganjar Minta Dana ke Pusat Rp3,19 Triliun Untuk Tangani Banjir Pantura
- Ganjar Panggil Kepala BBPJN Untuk Atasi Kerusakan Jalan Pantura
- Kantor PWI Jateng, Balaikota Semarang, Kantor Gubernur Kebanjiran
Menurut Yusri kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada klinik yang melayani aborsi ilegal.
Yusri mengatakan awalnya klinik ini beroperasi pada 2002-2004, namun kemudian terhenti. Kemudian pada 2017 klinik buka kembali melayani praktek aborsi ilegal dari Senin sampai Sabtu.
Cara klinik menarik para pasien melalui sebuah website yakni klinikaborsiresmi.com.
“Dihitung dari 2017 ada 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah dihitung, masih didalami lagi,” ujar Yusri Yunus.
Klinik yang beroperasi dari pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB itu. Tarif yang dikenakan sekitar Rp2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah lima minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas lima minggu.
Dalam sehari, lanjut Yusri, klinik ini bisa melayani angtara lima hingga enam pasien, sehinga pendapatan dalam satu hari sekitar Rp10 juta.
Pendapatan itu dibagi untuk dokter mendapat 40%, lainnya untuk agennya dan para pegawai. Paera pegawai dibayar Rp250 ribu sehari,” ujar dia.
“Kalau dihitung total pendapatan dari 2017 sekitar Rp10 miliar lebih,” ujar Yusrin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 438 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Para pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.