Purworejo, Kabarku.net – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan vonis hukuman kepada raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.
Sang raja bernama Toto Santoso,42, diganjar hukuman empat tahun penjara dan sang ratu bernama Fanni Aminadia,41 divonis satu tahun dan enam bulan penjara.
Kasus munculnya raja dan ratu Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo tersebut sempat menimbulkan polemik di masyarakat.
Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno mengatakan, terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU (Jaksa Penuntun Umum).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Totok Santoso dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” katanya saat membacakan putusan seperti dilansir detik.com, Selasa (15/9).
Baca juga :
- Gelar Operasi, Polda Jateng Dapati Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional PPKM Skala Mikro
- Riyono Salurkan Bantuan Perahu Karet Untuk Tangani Banjir Pekalongan
- Siswa SMP Buat Smart Face Shield Alat Ukur Suhu Tubuh Gantikan Thermo Gun
- 11 SD Gugus II RA Kartini Solo Deklarasi Sekolah Ramah Anak
- Abu Jahal (Penerus generasi Fir’aun)
Jalannya sidang pembacaan vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat yang berbeda dengan video conference dari masing-masing ruangan.
Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sutarno memimpin sidang dari ruang sidang PN Purworejo, sedangkan terdakwa yakni Toto Santoso dan Fanni Aminadia berada di Rutan Purworejo, serta JPU bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.
Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan diajukan JPU yang menuntut Toto selama lima tahun penjara dan Fanni tiga tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Toto dan Fanni didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa yakni Muhammad Sofyan dan JPU Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.
Untuk melakukan langkah selanjutnya, pengacara akan meminta waktu kepada pihak Rutan Purworejo untuk bisa menemui kedua kliennya itu.
“Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir. Kami minta kepada pihak rutan agar memfasilitasi kami bertemu dengan klien kami untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucap Sofyan.
Sidang vonis raja dan ratu Keraton Agung Sejagat sempat ditunda dua kali yakni pada Jumat (11/9) dan Senin (14/9) dikarenakan hakim belum siap dengan pembacaan putusan.