Semarang, Kabarku.net – Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus konser dangdutan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Wasmad Edi Susilo sebagai penyelenggara acara dangdutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka WES (Wasmad Edi Susilo) setelah penyidikan Polda Jateng dan Polres Tegal Kota melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang ada,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jateng di Semarang, Selasa (29/9).
Jumlah saksi yang telah diperiksa, menurut Iskandar sebanyak 19 orang. Terdiri atas saksi ahli hukum pidana, ahli kesehatan, ahli bahasa, masyarakat, dan anggota lima anggota polisi.
Serta barang bukti sudah berupa surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal, dan setelah ada pencabutan dari Polsek Tegal Selatan.
Baca juga :
- LBH Rupadi Tambah 31 Kader Paralegal Muda Non Litigasi
- Ormas Tionghoa di Indonesia Bantu 1 Juta Ton Beras dan 20 Juta Masker
- Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji 2021 Vaksin Covid-19
- Saat Ganjar dan Risma Nikmati Pijatan Terapis Disabilitas
- Demokrat Jateng Tak Akui Hasil KLB yang Tetapkan Moeldoko Ketua Umum
“WES melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19 serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian,” ujarnya.
Menurut Iskandar, dalam pengajun kegitan kepada Polsek Tegal Selatan penyelanggara menyatakan tidak akan ada panggung besar dan konser musik dangdut.
Setelah Polsek Tegal Selatan mengetahui bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan cukup besar maka ijin tersebut dicabut. Tetapi hal ini tidak dihiraukan penyelenggara yang tetap melaksanakan kegiatan.
“Penyidik gabungan Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan. Tersangka dijerat melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” kata Iskandar.
Terkait kasus dangdutan tersebut sebelumnya Polda Jateng telah mencobot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dari jabatannya karena tidak berani membubarkan acara yang dihadiri ribuan orang itu.