Semarang, Kabarku.net – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita narkoba jenis sabu sebanyak 9,1 kg dan sebanyak 5.708 butir pil ekstasi.
Narkoba itu disita dari tersangka pengedar CG dan bandara A yang akan diedarkan di wilayah Kota Semarang serta Jateng.
Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Lutfhi mengatakan, dengan menyita narkoba sebanyak itu telah menyelamatkan ribuan orang.
“Bila dikalkulasikan telah menyelamatkan sekitar 9,1 ribu jiwa masyarakat,” kata Kapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol IG. Agung Prasetyoko dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (10/9).

Iskandar menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Kota Semarang yang mengamankan tersangka yang mengedarkan narkoba di depan lapas tersebut.
Menanggapai informasi itu, anggota Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap tersangka CG di depan kantor Lapas Kedungpane, Senin (24/8) malam.
Dari tersangka CG didapati barang bukti berupa paket sabu seberat 101,3 gram. Dari pengembangkan tersangka CG menangkap tersangka lainnya berinsial A.
Baca juga :
- Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji 2021 Vaksin Covid-19
- Saat Ganjar dan Risma Nikmati Pijatan Terapis Disabilitas
- Demokrat Jateng Tak Akui Hasil KLB yang Tetapkan Moeldoko Ketua Umum
- Tim MRI-ACT Beri Pelayanan Kesehatan Warga Korban Banjir Semarang
- Keteguhan Iman Bilal Bin Rabbah
“Dari tersangka A disita barang bukti sebanyak 8 kg Sabu dan sebanyak 5.708 butir pil ekstasi, uang tunia Rp 3.000.000, timbangan digital, alat press, dan koper,” jelas Iskadandar.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol IG. Agung Prasetyoko modus operandi tersangka CG mengambil sabu di sebuah hotel di Kota Semarang sebanyak dua paket sabu masing masing sekitar 100 gram.
Satu) paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara sedangkan satu paket sabu lainnya saat akan ditaruh di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang ditangkap.
“Tersangka CG diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 Tahun,” kata dia.