Semarang, Kabarku.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap lima kasus kejahatan, dari pembobolan minimarket hingga perampokan toko emas.
Sebanyak 16 pelaku tindak kejahatan diringkus dengan barang bukti uang tunai, kendaraan hasil kejahatan, dan peralatan yang digunakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, telah meringkus para pelaku kejahatan di sejumah daerah.
“Kami meringkus dua pelaku yang telah dijadikan tersangka pencurian spesialis minimarket Alfamart dan Indomart,” katanya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP R. Fidelis Purna Timoranto dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP. Parisian Herman Gultom dalam jumpa pers di Semarang, Rabu (16/9).
Modus tersangka, menurut Wihastono, mengancam dengan senjata tajam. Tersangka di Indomart Gumilir membobol ATM bank dengan barang bukti yang diamankan uang tunai tunai Rp1 miliar.
Baca juga :
- Gelar Operasi, Polda Jateng Dapati Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional PPKM Skala Mikro
- Riyono Salurkan Bantuan Perahu Karet Untuk Tangani Banjir Pekalongan
- Siswa SMP Buat Smart Face Shield Alat Ukur Suhu Tubuh Gantikan Thermo Gun
- 11 SD Gugus II RA Kartini Solo Deklarasi Sekolah Ramah Anak
- Abu Jahal (Penerus generasi Fir’aun)
Sedangkan di Alfamart Jalan Teuku Umar dan Indomart di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang mengamankan barang bukti uang tunai Rp32,5 juta.
“Tersangka pura-pura membeli kemudian menyekap penjaga toko,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wihastono mengatakan, pihaknya juga meringkus pelaku pembobolan rumah Tresna Hukmara di Desa Purbo RT 04 RW 03, Kecamatan Bawang, Kabupatan Batang dengan barang bukti uang Rp433 juta, 11 unit kendaraan bermotor, kulkas, dan mesin cuci.
Selain itu juga meringkus tiga pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor Mitsubishi L-300 yang terjadi Rabu (2/9) lalu di Kabupaten Demak.
“Pelaku memang spesialis mencuri mobil L-300 dengan alasan lebih mudah untuk dilakukan pencurian dan daya jualnya lebih cepat,” jelasnya.
Kasus lain diungkap, sambung Wihastono adalah pencurian di toko Emas Tony, Blora dengan modus tiga pelaku mengancam dengan senjata tajam dan memecah etalase dengan sabit. Kerugian ditaksir mencapai Rp274 juta.
Petugas Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap kasus perusakan pintu mobil dan pecah kaca pada Jumat (28/8) di Rest Area Km 429 Ungaran dan Jalan Raya Wilkum Polres Ungaran dengan total kerugian Rp2 juta.
“Pelaku yang kami tangkap ada tiga orang. Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Wihastono.
Kasus terakhir adalah, pembobolan rumah kosong milik Rohman warga Bawen Kabupaten Semarang pada 21 Agustus 2020.
“Pelaku berjumlah enam orang dan satu masih dafatr pencarian orang (DPO). Ini menjadi perhatian sebab pelaku memiliki senjata softgun,” tandas Wihastono.