Semarang, Kabarku.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menghimbau kepada semua pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada saat penetapan pasangan calon dalam pilkada 2020.
Penatapan paslon kepala daerah peserta pilkada di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan dilakukan KPU pada 23 September 2020 dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 24 September.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Fajar Saka mengatakan, para paslon dan partai politik harus bisa mengendalikan para pendukungnya masing-masing.
“Boleh saja merayakan penetapan paslon tapi bisa dilakukan di rumah masing-masing. Agar tak terjadi kerumunan banyak orang yang rawan penyebaran Covid-19,” katanya dalam live streaming di akun Youtube Humas Bawaslu Jateng, Senin (21/9).
Lebih lanjut, Fajar mengatakan, jangan sampai penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga :
- Sebelum Belajar Tatap Muka, Ganjar Usulkan Siswa Divaksin Covid
- Ganjar Lantik 17 Bupati/Wali Kota Secara Langsung dan Daring
- Kota Salatiga Raih Predikat Kota Paling Toleran Se-Indonesia
- Agung BM : Wali Kota Semarang Agar Prioritas Tangani Banjir
- Berkah Bulan Februari Guru SD Muhammadiyah 1 Solo Novi
Sebab, prosesi penyerahan penetapan paslon tidak diatur secara rinci. KPU bisa menyerahkan begitu saja atau menghantarkan penetapan, tapi bisa juga mengundang paslon.
Sehingga dikhawatirkan ada paslon yang menyambut dengan suka cita lalu dibuat kegiatan ramai-ramai, mengundang kerumunan orang.
“Adanya kerumunan pada saat pendaftaran bapaslon lalu jangan sampai terulang lagi. Boleh saja mengekspresikan kegembiraan tapi disikapi biasa saja. Tak perlu berkerumun,” tandas Fajar.
Menurut Fajar, anggota Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan himbauan pencegahan kepada berbagai pihak, terutama partai politik, paslon, tim relawan dan lain-lain, agar taat protokol kesehatan.
Karena pencegahan Covid-19 tak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu tapi merupakan tanggung jawab semua pihak.
“Penyelenggaraan pilkada harus menerapkan protokol kesehatan ketat agar tidak terjadi klaster baru Covid-19,” ujarnya.
Guna mencegah kerumuman orang, Fajar mengusulkan kepada KPU di 21 kabupaten/kota menyiarkan secara langsung melalui media sosial agenda penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon.