Semarang, Kabarku.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan DPRD Kota Semarang segera mengesahkan Perda RTRW yang mengatur tentang LP2B guna mencegah alih fungsi lahan pertanian.
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan seluas 2.500 hektare.
“Lahan pertanian seluas 2.500 hektare dijadikan lahan lestari sudah ditetapkan sehingga tidak bisa diubah lagi,” katanya, Kamis (24/9).
Lahan pertanian tersebut ada di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Tugu, Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Genuk dan Kecamatan Pedurungan.
Menurut, Ita panggilan wakil wali kota Semarang ini, lahan sawah lestari seluas 2.500 hektare tidak bisa diutak-atik lagi untuk kepentingan lain, seperti pabrik, perumahan, dan pendididkan.
Baca juga :
- Belum Terakreditasi, 92 PT di Jateng Terancam Ditutup
- Setahun Tangani Pasien Covid, 723 Perawat Jateng Terpapar, 39 Meninggal
- Ganjar Bolehkan Popda Jateng 2021 Digelar Virtual
- 3,2 Juta Orang Lansia di Jateng Prioritas Vaksinasi Covid
- BNNP Jateng Ringkus Pengedar Tembakau Gorila di Batang
“Pemkot Semarang dan DPRD Kota Semarang sudah berkomitmen menjaga lahan sawah lestari tersebut untuk pertanian,” tandasnya.
Pemkot Semarang sambung Ita, juga akan memanfaatkan lahan-lahan produktif yang selama ini belum dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian guna mendukung ketahanan pangan masyarakat.
Lahan tersebut, nantinya akan digunakan untuk tanaman pendamping beras, seperti singkong, ubi jalar, sukun, dan lainnya.
“Jadi lahan-lahan yang selama ini masih tidak terurus akan dimanfaatkan dengan tanaman produktif,” ujarnya.
Sementara, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebelumnya mengatakan, untuk mencegah alih fungsi lahan telah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B di daerah.
Menurut Mentan, pemerintah daerah agar memiliki kepedulian untuk melindungi lahan pertanian di daerah masing-masing guna mendukung ketahanan panganan nasional.
“Pemerintah daerah agar memberikan perhatian serius terhadap LP2B,” harap Mentan.