Semarang, Kabarku.net – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengukuhkan enam pejabat sementara (Pjs) bupati/wali kota untuk mengisi jabatan yang ditinggal kepala daerah maju pilkada 2020.
Pengukuhan dilakukan secara daring di Gedung Gradika Bhakti Praja kompleks Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (25/9) malam.
Ganjar penyematan tanda jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada enam Pjs bupati/wali kota.
Sedangkan para bupati dan wali kota yang diganti tidak hadir, serta mengikuti acara dari tempatnya masing-masing melalui Zoom.
Enam Pjs itu masing-masing Tavip Supriyanto sebagai Pjs Wali Kota Semarang, Kepala Kesbangpol Jateng Haerudin sebagai Pjs Bupati Grobogan, Kepala Dinas ESDM Jateng Sujarwanto sebagai Pjs Bupati Klaten.
Baca juga :
- WHO Sebut Kasus Baru Covid-19 Berkurang dan Kematian Turun 20%
- Penjual Karangan Bunga Panen Order Jelang Pelantikan Wali Kota Semarang
- Ganjar Minta Dana ke Pusat Rp3,19 Triliun Untuk Tangani Banjir Pantura
- Ganjar Panggil Kepala BBPJN Untuk Atasi Kerusakan Jalan Pantura
- Kantor PWI Jateng, Balaikota Semarang, Kantor Gubernur Kebanjiran
Asisten Pemerintahan Pemprov Jateng Sarwa Pramana sebagai Pjs Bupati Purbalingga, Kabiro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Yuni Astuti sebagai Pjs Bupati Purworejo, dan Kabiro Kesra Imam Maskur sebagai Pjs Bupati Rembang
Dalam sambutannya Gubernur Ganjar Pranowo meminta kepada para Pjs bupati dan wali kota untuk bekerja cepat dan tepat, karena waktunya tidak lama.
“Saya pesan untuk komunikasi dengan baik persoalan pemerintahan. Khususnya terkait penanganan Covid-19, tidak bisa main-main, musti dilakukan dengan disiplin tinggi,” ujarnya.
Para Pjs bupati dan wali kota juga diminta untuk mengawal kondisi daerahnya yang sedang dalam suasana pilkada.
Ganjar meminta agar mengikuti ketentuan penyelenggara pemilu, apalagi masuk kampanye maka pengendalian masyarakat pasti tak mudah, koordinasi dengan Forkopimda setempat
Jangan mengijinkan segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan tak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, seperti acara dangdut yang melibatkan ratusan orang di Kota Tegal,” katanya.
“Kalau kegiatannya khusus dan pastikan bisa mengendalikan boleh diizinkan. Bila tidak bisa, maka tidak, bubarkan,” tandas Ganjar.
Kepada para Pjs bupati dan wali kota, Ganjar meminta agar diberikan laporan mingguan terkait perkembangan sosial hingga ekonomi daerah yang ditugaskan.
“Pjs untuk gaspol berkomunikasi dengan wali kota dan bupati yang cuti dan berkoordinasi dengan Forkopimda setempat,” pintanya.