Semarang, Kabarku.net – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bertindak tegas untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di perkantoran pemerintah.
Ganjar menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memberikan denda uang kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jateng melanggar protokol kesehatan Covid-19.
ASN yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda uang hingga Rp500.000. Bahkan bila melakukan pelanggaran berat akan dipotong tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10% selama tiga bulan.
“Denda uang Rp500.000 dan juga ada pemotongan TPP agar ASN tidak main-main lagi,” katanya usai pemaparan Pergub Protokol Kesehatan di Semarang, Rabu (2/9).
Menurut Ganjar, sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dengan memberikan contoh. Tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi tidak menghukum diri sendiri agar disiplin.
Langkah represif ini untuk memutus penyebaran Covid-19, terutama klaster di perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.
Baca juga :
- Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji 2021 Vaksin Covid-19
- Saat Ganjar dan Risma Nikmati Pijatan Terapis Disabilitas
- Demokrat Jateng Tak Akui Hasil KLB yang Tetapkan Moeldoko Ketua Umum
- Tim MRI-ACT Beri Pelayanan Kesehatan Warga Korban Banjir Semarang
- Keteguhan Iman Bilal Bin Rabbah
“Hari ini saya tandatangani Pergub. Saya minta semua kepala dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Ganjar.
Masyarakat lanjut Ganjar dapat ikut berpartisipasi dengan malaporkan ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum.
“Bisa difoto terus kirim ke saya. Di samping itu, tentu peran dari Satpol PP, BKD dan Inspektorat Jateng akan libatkan untuk melakukan kontrol,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menjelaskan, dasar dibuatnya Pergub adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran covid-19.
Tidak hanya pada individu ASN, Pergub juga akan memberikan sanksi kepada organidasi perangkat daerah (OPD) yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya.
“Pemberian sanksi tidak langsung sanksi terberat, tapi mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda uang dan pemotongan TPP,” jelas dia.