Semarang, Kabarku.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyebutkan pasangan bakal calon kepala daerah saat mendaftar pilkada wajib menyertakan hasil test swab Covid-19.
Menurut Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat hasil swab Covid-19 nantinya menjadi salah satu syarat yang diwajibkan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
“Biaya tes swab ditanggung sendiri pasangan calon dan hasil swab harus dipastikan negatif Covid-19,” katanya, Kamis (2/9).
Waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) pilkada 2020 akan dilakukan mulai Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9) di KPU masing-masing daerah. Pendaftaran dimulai pukul 08.WIB hingga 16.00 WIB. Hari terakhir hingga pukul 24.00 WIB.
Untuk pengamanan pendaftaran pilkada, lanjut Yulianto, telah melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI agar proses pendaftaran paslon dijaga ketat untuk antisipasi kerumunan massa yang dibawa tim pemenangan.
Baca juga :
- Kepala SMP di Semarang Menginginkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
- Artidjo Alkostar, “Momok” Koruptor Indonesia Meninggal Dunia
- Balai Bahasa Jateng Gelar Penghargaan Prasidatama 2021
- Ganjar Pantau Banjir di Kaligawe Semarang Sudah Mulai Surut
- Pucang Argo Community Gelar Baksos Korban Puting Beliung Demak
“Kami melibatkan petugas Polri dan TNI untuk pengamanan guna mencegah terjadi kerumunan orang di sekitar KPU guna memutus penyebaran virus Corona,” ujarnya.
Lebih lanjut Yulianto mengatakan, jumlah orang yang boleh masuk ruangan pendaftaran dibatasi yakni hanya paslon, ketua tim kampanye, pimpinan partai politik pengusung, anggota Bawaslu, anggota KPU, dan aparat keamanan.
Untuk mempermudah akses masyarakat, KPU Jateng akan menayangkan setiap tahapan pendaftaran paslon melalui live streaming di akun resmi KPU Jateng.
“Peserta orang sebelum masuk ruangan pendaftaran wajib mencuci tangan, memakai masker dan jaga jarak demi keamanan bersama mencegah Covid-19,” tandas