Kebumen, Kabarku.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen membekuk tersangka pencurian sepeda motor milik tukang rumput.
Kapolres Kebumen AKBP. Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka berinisial WA, 31 warga Kecamatan Mirit Kebumen.
“Tersangka WA diduga kuat terlibat pencurian sepeda motor di lima lokasi, yakni di daerah Kecamatan Klirong, Puring, Petanahan, Ambal, dan Buluspesantren,” katanya, Rabu (5/8).
Menurut Kapolres, terakhir tersangka WA diduga menyikat sepeda motor Ponijo,55, warga Desa Jogopaten Kecamatan Buluspesantren, Kebumen saat ditinggal mencari rumput pada 23 April 2020.
Dalam hitungan menit, WA membawa kabur sepeda motor Suzuki Smash milik Ponijo yang kuncinya masih menempel, karena ditinggal sebentar mengambil sisa rumput telah dikumpulkan.
Baca juga :
- Gelar Operasi, Polda Jateng Dapati Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional PPKM Skala Mikro
- Riyono Salurkan Bantuan Perahu Karet Untuk Tangani Banjir Pekalongan
- Siswa SMP Buat Smart Face Shield Alat Ukur Suhu Tubuh Gantikan Thermo Gun
- 11 SD Gugus II RA Kartini Solo Deklarasi Sekolah Ramah Anak
- Abu Jahal (Penerus generasi Fir’aun)
Korban terperanjat, melihat sepeda motor yang diparkir di tepi jalan Sarbini dekat jembatan sungai Dolang, Desa Jogopaten hilang dari tempat semula kemudian melaporkan kepada Polsek Buluspesantren.
Tersangka WA ditangkap jajaran pada Minggu (12/7) wilayah Kecamatan Bonorowo Kebumen, dengan barang bukti Suzuki Smash milik korban Ponijo.
Sepeda motor hasil curian sempat sempat dijual senilai Rp400 ribu kepada inisial RM,36, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka WA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” kata Kapolres Kebumen.