Semarang, Kabarku.net – Gelar Operasi Sikat Candi (OSC) 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap 323 kasus kejahatan dengan meringkus 368 orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Wihastono mengatakan, 323 kasus kejahatan terjadi di berbagai kepolisian resort (Polres) di Jateng.
“Dari hasil Operasi Sikat Candi 2020, mulai 5-25 Juli 2020 jajaran berhasil mengamankan sebanyak 368 orang tersangka,” katanya didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom, Kabidhumas Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, dan Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP R. Fidelis Timuranto dalam jumpa di Mapolda Jateng, Senin (3/8).
Para tersangka itu terdiri atas 170 orang merupakan target operasi (TO) polisi dan 195 orang merupakan pelaku kejahatan baru
Modus operandi pelaku tersangka, lanjut Wihastono, pencurian dengan menggunakan kunci leter T, pecah kaca, menyekap, mengancam korban dengan senjata tajam, merusak kunci kontak, penadahan, serta pemalsuan dokumen.
Baca juga :
- Tim LPPKS-PS Kemendikbud Kunjungi SD Muhmmadiyah 1 Solo
- Balai Bahasa Jateng Gelar Bimtek Penulisan Kreatif di Media Massa Sekolah Kabupaten Cilacap
- MUI Jateng Akan Bantu Tingkatkan Nasabah Bank Syariah
- Belum Terakreditasi, 92 PT di Jateng Terancam Ditutup
- Setahun Tangani Pasien Covid, 723 Perawat Jateng Terpapar, 39 Meninggal
Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai senilai Rp1.754.979.050, dua unit kendaraan bermotor roda enam, 27 unit kendaraan bermotor roda empat berbagai merk, dan 312 sependa merek dan jenis.
“Kami juga mengamankan, satu pucuk senpi rakitan, enam senjata tajam, 71 STNK, 21 BPKB, delapan kartu identitas, 2.069 perhiasan berbagai bentuk, dan 46 handphone berbagai merk,” jelasnya.
Wihastono menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk segera mengurusnya dengan membawa bukti kepemilikan.
“Silakan Masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan semunya tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Kepala Bidang Humas Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka di antaranya Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan).
“Ada juga Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan/Perampasan, Pasal 480/481 KUHP tengang Penadahan, dan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,” ujar dia.