Semarang, Kabarku.net – Berbagai langkah dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan dan mengurangi jumlah korban kecelakaan lalu lintas seiring tren kenaikan kecelakaan dan pelanggaran ojek online (ojol) di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Arman Achdiat SIK. MSi mengatakan, jumlah pelanggaran ojol di Jateng pada 2019 naik sebesar 30 %.
Selama 2019 tercatat terjadi jumlah pelanggaran ojol sebanyak 696 kasus, naik dibandingkan pelanggaran pada 2018 sebanyak 677 kasus.
“Sedangkan jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ojol pada 2019 naik sebesar 79 persen dibanding periode 2018,” katanya di Semarang, Selasa (4/8).
Kenaikan jumlah kecelakaan yang melibatkan ojol ini lanjut Arman, sangat signifikan dibarengi dengan kenaikan jumlah korban meninggal sebesar 60%, korban luka ringan naik 93%, dengan kerugian materiil naik 93%.
“Tren kenaikan kecelakaan lalu linta ini perlu dicermati mengingat penggunaan ojol makin membudaya. Demi mewujudkan Kamseltibcarlantas,” ujar Arman Achdiat.
Baca juga :
- Sebelum Belajar Tatap Muka, Ganjar Usulkan Siswa Divaksin Covid
- Ganjar Lantik 17 Bupati/Wali Kota Secara Langsung dan Daring
- Kota Salatiga Raih Predikat Kota Paling Toleran Se-Indonesia
- Agung BM : Wali Kota Semarang Agar Prioritas Tangani Banjir
- Berkah Bulan Februari Guru SD Muhammadiyah 1 Solo Novi
Perwira polisi lulusan Akpol 1992 lebih lanjut mengatakan, keberadaan ojol telah membudaya serta sulit dihindarkan. Meski posisinya sebagai angkutan penumpang dinilai dilematis.
Mestinya jika dikategorikan angkutan penumpang, maka penyedia jasa harus mengasuransikan pengendara dan penumpang, termasuk barang yang dibawa dari segala risiko.
Posisi Ojol sebagai penyedia jasa angkutan orang dan barang masih menjadi perdebatan. Mengacu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 309 dan Pasal 313 jelas diatur kewajiban perusahaan mengasuransikan pengemudi, penumpang dan barang yang dibawanya sebagai wujud tanggung jawab.
“Pkerja ojol tergolong berbahaya dan beresiko terjadinya kecelakaan, apalagi terkadang pengendara membawa penumpang,” ungkap Arman.
Hal ini karena dalam bekerja pengendara ojol menggunakan handphone untuk melihat aplikasi mendapatkan penumpang, pesanan, dan jalur perjalanan sehingga mengganggu konsentrasi pengendara selagi dalam posisi berkendara di jalan raya.
Menurut Arman, tanpa bermaksud mencampuri kewenangan lembaga lain, Ditlantas Polda Jateng terpanggil mencermati fenomena kecelakaan dan pelanggaran yang melibatkan ojol demi mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di jalan.
Mengenai bentuk kegiatan yang akan dilakukan, Arman Achdiat menyebutkan semua berpedoman pada tugas pokok dan fungsi Ditlantas Polda Jateng yakni 3 E dan I, edukasi (pendidikan masyarakat), engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum) dan identifikasi atau registrasi.