Semarang, Kabarku.net – Kisruh PT. Perindustrian Njonja Meneer kembali berlanjut. Perusahaan yang pernah dipimpin Charles Ong Saerang diduga mengalami dugaan pengelapan dilakukan oleh Bank Pembangunan Papua atas hasil lelang yang dilakukannya.
Masalah itu sudah dilaporkan kepada Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY. Laporan itu diterima oleh bagian administrasi bernama Ida, pada Jumat (7/8/2020).
“Selanjutnya kami teruskan ke pimpinan, nanti akan segera ditindak lanjuti,” kata Ida, usai menerima surat itu.
Aduan itu dilayangkan tim kuasa hukum Hendrianto Bambang Santoso dan PT Nata Meredian Investara, Eka Windhiarto dan Kuntowati Sri Haryani.
Baca juga :
- Keren, 27 Imam Masjid Asal Indonesia Akan Bertugas di Uni Emirat Arab
- Ganjar Dampingi Presiden Jokowi Cek Kawasan Industri Batang
- Djoko Susilo Lukis Momen Ganjar Makan Bareng Pengemis
- Hari Kartini, Siswa SD Muhammadiyah 1 Solo Membuat Poster dan Kenakan Pakaian Adat
- UKM Wirausaha Smart Unisri Solo Santuni Anak Yatim
Hendrianto sendiri tercatat sebagai warga Turisari, Palur, Mojolaban, Sukoharjo. Sedangkan PT Nata Meredian Investara terletak di Jalan Gunung Sahari II, No 14 E, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam aduannya, pihaknya, mempermasalahkan terkait Bank Pembangunan Papua selaku kreditur sparatis telah mengeksekusi harta pailit Nyonya Meneer dan hasil lelang telah diperoleh sekitar Rp74,802 miliar.
Sedangkan tagihan Bank Pembangunan Papua yang diakui saat verifikasi dilakukan debitor dan tim kurator sekitar Rp58,790 miliar.
“Dengan demikian masih ada sisa yang belum dikembalikan atau dimasukkan ke dalam harta pailit, setelah dikurangi dengan tagihan kreditur sparatis, ditambah biaya yang timbul menjadi sekitar Rp13,348,” kata Eka Windhiarto dalam rilis, Minggu (9/8/2020).
Padahal, lanjutnya, secara jelas ada ketentuan sebagaimana Pasal 60 ayat 1 dalam undang-undang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebagaimana data balasan surat yang diterima dari tim kurator. Surat itu sendiri ditembuskan ke hakim Pengawas, Kapolda Jateng, tim kurator dan kedua kliennya.
“Untuk itu kami meminta OJK segera merespon dugaan pengelapan ini,” tandas Eka.