Temanggung, Kabarku.net, – Aparat membubarkan pentas musik di objek wisata Wapitt, Desa Tegalrejo, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sebelum selesai karena melanggar protokol kesehatan dan tidak memiliki izin. Pentas musik itu berlangsung Sabtu (15/8/2020) malam.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan pembubaran itu harus dilakukan. Petugas datang langsung ke lokasi, karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan pentas music ini juga tidak mengantongi izin.
“Sebelumnya, pihak pengelola wisata hanya mengajukan izin untuk membuka kembali objek wisatanya. Namun dalam izin yang diajukan tidak disertai dengan kegiatan tambahan,” kata Muhamad Ali, kepada wartawan, Senin (17/8/2020).
Menurut Kapolres yang juga Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung ini, kalau objek wisatanya memang sudah diizinkan untuk dibuka sebagai usaha untuk pemulihan ekonomi. Namun untuk kegiatan konser musik memang belum dibolehkan.
“Objek wisata diizinkan untuk beroperasi namun juga harus menaati protokol kesehatan, seperti harus menyediakan tempat cuci tangan di sejumlah titik dan maksimal pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas objek wisata tersebut,” katanya.
Dia mengatakan, atas pelanggaran itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung telah memberikan sanksi teguran keras,dengan memberikan peringatan tertulis. Dan jika nantu masih mengulang kembali maka akan dilakukan sanksi yang lebih tegas dengan penutupan objek wisata tersebut.
Berita Lainnya:
- Kepala SMP di Semarang Menginginkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
- Artidjo Alkostar, “Momok” Koruptor Indonesia Meninggal Dunia
- Balai Bahasa Jateng Gelar Penghargaan Prasidatama 2021
- Ganjar Pantau Banjir di Kaligawe Semarang Sudah Mulai Surut
- Pucang Argo Community Gelar Baksos Korban Puting Beliung Demak
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono mengatakan pengelola Wapitt tidak bisa menjalankan kesanggupannya dalam menjaga protokol kesehatan, sehingga mengakibatkan tidak ada ketaatan dalam menjalankan protokol kesehatan yang sudah menjadi kesepakatan.
“Terhadap kejadian ini gugus tugas bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan apabila peringatan tertulis ini tidak diindahkan dan tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan sanksi penutupan sementara,” katanya pula.