Klaten, Kabarku.net – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten meringkus kelompok pencurian kabel PLN di Gardu Induk (GI) Listrik Pedan di Desa Troketon, Kecamatan Pedan akhir Juli 2020.
Mereka adalah anggota Satpam PLN Gardu Induk Pedan itu sendiri beserta temannya, yakni HS,43, warga Desa Jetis, Kecamatan Juwiring, TB,23, warga Desa Troketon, Kecamatan Pedan.
DS,33, warga Desa Troketon, Kecamatan Pedan, TS,36, warga Desa Troketon, Kecamatan Pedan, RI,33, warga Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, dan SH,29, warga Desa Jetis, Kecamatan Juwiring.
Kapolres Klaten AKBP. Edy Suranta Sitepu mengatakan, tersangka HS merupakan koordinatos satpam yang mengajak satpam lainnya melakukan pencurian kabel pada April 2020 sampai Juli 2020.
“Tersangka HS selaku koordinator satpam mengajak petugas satpam lainnya yang sedang melaksanakan tugas piket untuk memotong kabel UGC yang terletak di GI Pedan,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Ardyansah Rithas Hasibuan menjelaskan, sebelum mengajak pelaku yang lain, tersangka HS bercerita mengenai masalah uang tagihan material yang belum dibayar PT Hagita.
Kemudian HS dan tersangka lainnya memotong kabel, sebanyak enam sampai delapan potong dengan panjang masing-masing sekitar dua meter.
Baca juga :
- Gelar Operasi, Polda Jateng Dapati Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional PPKM Skala Mikro
- Riyono Salurkan Bantuan Perahu Karet Untuk Tangani Banjir Pekalongan
- Siswa SMP Buat Smart Face Shield Alat Ukur Suhu Tubuh Gantikan Thermo Gun
- 11 SD Gugus II RA Kartini Solo Deklarasi Sekolah Ramah Anak
- Abu Jahal (Penerus generasi Fir’aun)
Setelah terpotong, kabel tersebut dimasukan ke dalam mobil tersangka HS dan dibawa pulang ke rumahnya untuk dikumpulkan.
Kabel tersebut dibakar agar kawat tembaganya terpisah dari karet pembungkusnya. Kemudian kawat tembaga tersebut dijual ke pedagang rosok.
Akibat kejadian tersebut, pihak PLN khususnya GI Pedan mengalami kerugian kabel UGC sepanjang 299 meter dengan tafsir kerugian sejumlah Rp 300 juta
“Tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke-4e, ke-5e KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun,” ujar Kasat Reskrim.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil merk Nissan Type Grand Livina XV A/T, warna Hitam Metalik, tahun 2007, dua set gergaji besi merek Camel dengan gagang warna orange dan 32 potongan kawat tembaga dengan panjang masing-masing sekitar dua meter.