Semarang, Kabarku.net – Warga Perumahan Bukit Cemara Residence (BCR) dan Perum Bulusan Continental Residence (Buconres) Kota Semarang melakukan protes pembakaran sisa pakan ternak kambing di wilayahnya.
Pembakaran tersebut menimbulkan polusi asap yang dapat mengancan keselamatan warga, karena menganggu pernafasan.
Menurut warga BCR, Charles Wijaya pembakaran sampah yang dilakukan pengelola ternak kambing dilakukan setiap hari, pukul 22.00 WIB dan pukul 24.00 WIB.
“Asapnya pembakaran masuk ke dalam rumah warga sehingga sulit tidur. Warga yang salat di musala juga terganggu asap tersebut,” katanya, Selasa (30/6).
Warga, lanjutnyaa, mendesak peternak kambing agar menghentikan pembakaran karena polusi yang dihasilkan membahayakan kesehatan, menyebakan infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).
“Kami minta agar segera dihentikan pembakaran. Kami sudah pengadu ke wali kota Semarang, melalui Lapor Hendi,” ujar Charles.
Menanggapi protes warga, dilakukan mediasi antara perwakilan warga Perumahan BCL dan Buconres dengan peternak kambing di Kantor Kecamatan Tembalang.
Mediasi dipimpin Sekretaris Kecamatan Tembalang Nur Fatoni serta dihadiri Lurah Bulusan Slamet Raharjo dan Lurah Kramas Bambang Sularso.
Perwakilan peternak kambing, Kasmiran menyatakan pembakaran selama ini dilakukan untuk mengusir nyamuk.
“Tidak sengaja kalau asapnya sampai ke perumahan. Pembakaran sebenarnya juga dilakukan petani, agar diingatkan. Kami berjanji akan menghentikan pembakaran sisa pakan kambing,” ujar dia.
Sekretaris Kecamatan Tembalang Nur Fatoni meminta, peternak kambing tidak boleh melakukan pembakaran dengan alasan apapun.
Sisa-sisa makanan ternak kambing supaya diolah menjadi pupuk sehingga lebih bermanfaat, sekaligus mengurangi bau tidak enak.
“Semua pihak agar dapat memahami dan melaksanakan hasil pertemuan dengan baik,” harap Fatoni.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono sebelumnya, mengingatkan warga jangan melakukan pembakaran sampah jenis apapun karena dapat menimbulkan efek negatif.
Pembakaran sampah akan menimbulkan karbon, CO2, polusi udara dampakanya bisa mengganggu kesehatan masyarakat.
“Membakar sampah sembarang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Adi. Ins