Kebumen, Kabarku.net – Jajarasan Satuan Reserses Kriminal (Satrekrim) Polres Kebumen meringkus penjual kupon toto gelap (togel) FR alias Gendut, 30 warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP. Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, Gednur ditangkap berdasarkan laporan masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel.
“Tersangka FR ditangkap saat menjual togel di lapaknya, Rabu (22/7),” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP. Mardi, Senin (27/7).
Dari tangan tersangkan polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp507 ribu, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor, tujuh lembar kertas bukti pembelian.
Selain itu dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai, dan berbagai alat tulis untuk merekap.
“Penuturan tersangka, dalam sehari bisa meraup keuntungan hingga Rp 400 ribu per hari,” ujar Rudy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian karena ditindak tegas,” tegasnya.