Semarang, Kabarku.net – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Tengah meringkus komplotan penjahat asal Jawa Barat pelaku perampokan pengusaha asal Kudus Liem Cahyo Wijaya.
Pengusaha yang memiliki banyak aset tanah di Kabupaten Kudus tersebut menderita kerugian uang tunai dan perhiasan senilai Rp2,2 miliar dan 77 sertifikat tanah.
Direktur Kriminal Reserse Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, para komplotan perampok adalah warga Kuningan Jawa Barat (Jabar).
Mereka adalah Anton Hermawan, Tatang Supendi, Dian Khaerudin, Suherman, Dian Kuswara alias Ujang, Dudin Saadudin Alias Uwak, Ganjaharu alias Ishak.
“Satu orang pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran perugas,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah di Semarang, Rabu (22/7).
Menurut Wihastono, dalam aksinya kawanan perampok mematikan lampu rumah dan menyekap empat orang pembantu dan menjarah harta berupa uang tunai, perhiasan, sertifikat tanah.
“Keseluruhan harta yang berhasil digasak para perampok senilai Rp2,2 miliar dan 77 sertifat tanah,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutrisna dan Kapolres Kudus AKBP Aditya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menjelaskan peristiwa perampokan itu terjadi pada 9 Juli 2020. Sebelum beraksi survei rumah korban selama lima hari.
Para perampok berhasil menggasak uang senilai Rp1,6 miliar, 156 jenis perhiasan seberat 970 gram, dan mata uang Dolar Amerika senilai Rp700 juta, total senilai Rp2,2 miliar dan 77 sertifikat tanah.
Setelah korban, Liem Cahyo melaporkan ke Polda Jateng, para pelaku ditangkap pada 20 Juli 2020 di wilayah Kuningan, Sumedang, dan Bandung, Jawa Barat.
“Para pelaku melakukan aksi pada malam hari. Masuk rumah, mematikan lampu. Kemudian menyekap orang di dalam rumah dengan lakban. Mulut dilakban dan mata dilakban. Kamar korban didobrak,” jelas Iskandar.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.