Semarang, Kanbarku.net – Polda Jateng menghentikan penyidikan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor Syeh Puji (SP) dan korban DT.
Syeh Puji (SP) adalah warga Bedono Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang. Alasan penghentian penyidikan kasus ini karena tidak adanya cukup bukti, yang memperkuat tuduhan terjadinya persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Berdasarkan keterangan dari para saksi yang kami periksa, tidak ada yang mendukung dan mengiyakan tuduhan itu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto dalam acara konferensi pers di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (16/7).
Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur DT berawal dari aduan Endar Susilo selaku Ketua Komnas Anak Provinsi Jawa Tengah, pada Desember 2019. Sementara hubungan SP dan DT dilaporkan sebagai pasangan suami istri yang melakukan pernikahan secara siri tahun 2016. Pernikahan siri dilakukan di komplek Pondok Pesantren Miftahul Jannnah yang terletak di Desa Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang. Kasus ini juga dilaporkan oleh Wahyu ke Bareskrim Polri.
“Katanya, Keduanya dinikahkan oleh Kyai Pondok Pesanteren yang bernama Miftahul Huda. Yang ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut adalah ibu, kakak-kakak, dan saudari DT,” kata Wihastono.
Pada saat dilakukan pernikahan tersebut, saat DT masih berumur tujuh tahun. Saat itu SP memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran. Dan setelah prosesi pernikahan, SP memangku dan menciumi DT di depan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.
Setelah adanya aduan ini, kata Wihastono, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
“Saksi APRI mengatakan telah terjadi dugaan persetubuhan pencabulan terhadap DT. Namun saksi-saksi lain yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan pengakuan saudara APRI atas pernyataanya bahwa telah terjadi pernikahan siri antara SP dengan anak DT yang dilakukan pada 2016 lalu,” kata dia.
BERITA LAINNYA:
- Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji 2021 Vaksin Covid-19
- Saat Ganjar dan Risma Nikmati Pijatan Terapis Disabilitas
- Demokrat Jateng Tak Akui Hasil KLB yang Tetapkan Moeldoko Ketua Umum
- Tim MRI-ACT Beri Pelayanan Kesehatan Warga Korban Banjir Semarang
- Keteguhan Iman Bilal Bin Rabbah
Wihastono mengatakan, setidaknya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter. Terhadap DT juga dilakukan pemeriksaan visum juga telah dilakukan untuk DT yang hasilnya bahwa tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul serta tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun organ kelamin lainnya. sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak DT ini tidak benar. Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap DT tidak cukup bukti.
“Maka penyidik dapat menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana, dan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini,” pungkas Wihastono.