Semarang, Kebarku.net -Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) menahan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini.
Penahan terhadap direktur utama (dirut) PDAM Kudus itu setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp720 juta.
“Tersangka AH (Ayatullah Humaini) sudah tahan untuk 20 hari ke depan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di Semarang, Kamis (16/7).
Menurutnya, penahanan tersangka merupakan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap pegawai yang sudah ditangani Kejari Kudus.
Tersangka memerintah dan menerima calon pegawai dengan membayar sejumlah uang agar dipromosikan jadi pegawai.
Baca juga :
- Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji 2021 Vaksin Covid-19
- Saat Ganjar dan Risma Nikmati Pijatan Terapis Disabilitas
- Demokrat Jateng Tak Akui Hasil KLB yang Tetapkan Moeldoko Ketua Umum
- Tim MRI-ACT Beri Pelayanan Kesehatan Warga Korban Banjir Semarang
- Keteguhan Iman Bilal Bin Rabbah
“Tersangka memerintahkan bawahannya untuk menyediakan uang untuk diangkat pegawai. Ada yang sudah setor Rp10 juta sampai Rp65 juta,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, sambung Ketut, melakukan aski sejak 2019 dan sudah ada puluhan jadi korban pengangkatan pegawai.
“Totalnya sudah ada sebanyak 27 orang pegawai yang sudah diterima bekerja. Barang bukti telah sita antara lain dokumen-dokumen pengangkatan pegawai dan pembuktian pemberian uang suap dengan jumlah senilai Rp720 juta,” ujarnya.
Dalam kasus ini total sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka penyidik Kejati Jateng, yakni Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Sukma Oni Irwadani, dan Kepala Seksi PDAM Kudus T.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Kejaksaan Negeri Kudus melakukan OTT dan menyegel satu ruangan PDAM Kudus pada 11 Juni 2020.
Dalam OTT itu Kejaksaan Negeri Kudus mengamankan pegawai PDAM dan menyita uang senilai Rp65 juta yang disimpan dalam jok sepeda motor.