Semarang, Kabarku.net — PT KAI akan mngoperasikan lagi Kereta Api Sembrani, pada Jumat, 10 Juli 2020. Rute kerata api jarak jauh ini adalah Jakarta Gambir, Semarang Tawang, Surbaya Pasar Turi.
Dioperasikannya kembali KA Jarak Jauh Komersial kelas Eksekutif, untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat.
Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan untuk tahap awal, KA Sembrani baru akan dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Alasanya, karena minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan. Perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.
Adapun jadwal KA Sembrani yakni KA Sembrani (81) berangkat dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 17.30 datang di Semarang Tawang pukul 21.30 berangkat pukul 21.45 dan Tiba di Stasiun Gambir pukul 04.00.
KA Sembrani (82) berangkat dari Stasiun Gambir pukul 19.00 datang di Semarang Tawang pukul 01.10 berangkat pukul 01.21 dan tiba di Surabaya Pasar Turi pukul 05.15.
“Saat di wilayah Daop 4 Semarang, KA Sembrani akan berhenti normal secara reguler di stasiun Cepu, Semarang Tawang, Pekalongan dan Tegal. Juga akan menambah tempat pemberhentian yaitu di stasiun Ngrombo, yakni ke arah Jakarta 20.43 dan ke arah Surabaya pasarturi 02.07,” kata Krisbiyantoro, dalam siaran persnya, Kamis (9/7/2020).
DIkatakan Krisbiyantoro seluruh KA yang dioperasikan, tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan. Dimana untuk KA komersial tarifnya sesuai dengan rentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas yang telah ditentukan. “KAI juga menambahkan Kereta Luxury pada rangkaian KA Sembrani untuk memberikan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan kereta api selama dalam perjalanan,” katanya.
Baca Berit Lainnya:
- Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji 2021 Vaksin Covid-19
- Saat Ganjar dan Risma Nikmati Pijatan Terapis Disabilitas
- Demokrat Jateng Tak Akui Hasil KLB yang Tetapkan Moeldoko Ketua Umum
- Tim MRI-ACT Beri Pelayanan Kesehatan Warga Korban Banjir Semarang
- Keteguhan Iman Bilal Bin Rabbah
- Ganjar Tinjau Vaksinasi Ratusan Pedagang Pasar di Solo
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan.
Sesuai SE DJKA No 14 tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk penumpang dengan usia dibawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
Pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Adapun ketentuannya yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan.
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
“Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” terangnya.
“Secara umum, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan,” pungkasnya.