Kebumen, Kaburku.net – Seorang suami di Kebuman berinisial OB (34) menganiaya tetangganya sendiri Tarno (38) yang diduga sebagai pira idaman lain (PIL) atau selingkuhan istrinya.
Korban dibacok dengan senjata tajam (sajam) jenis golok hingga terluka. Atas kejadian ini, OB yang sudah ditetapkan tersangka ditahan di Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release Jumat (24/7) di Mapolres mengatakan aksi pembacokan terjadi pada hari Senin (20/7/2020) lalu sekira pukul 15.30 WIB di dekat tempat pencucian sepeda motor milik Anifudin (34) di Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah.
“Akibat bacokan sajam, korban mengalami luka cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya,” ungkap Kapolres.
Dikatakan Kapolres, saat persitiwa terjadi sejumlah warga berusaha melerai dan berteriak. Sebagian warga yang lain melaporkan ke Polsek Ayah.
Tersangka membabi buta. Untung saja, golok sempat terlepas dari tangannya. Panik karena golok terlepas, tersangka berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Warga berkumpul dan melakukan pengejaran kepada tersangka. Setelah warga berhasil mengamankan tersangka. Giliran tersangka dihakimi oleh warga.
“Beruntung, saat warga sedang menghakimi tersangka, tak lama kemudian Polsek Ayah tiba di lokasi. Sehingga tersangka bisa segera mengamankan tersangka dari amuk warga,” terang Kapolres.
Tersangka OB mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukannya kepada korban karena ia cemburu dan merasa dilecehkan.
“Saya merasa harga diri saya diinjak-injak. Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku. Istrinya sempat berhubungan badan lelaki itu (korban),” kata tersangka OB.
Tersangka mengakui kalau dirinya sudah merencanakan sebelumnya. Dia mengawalinya dengan membeli sebilah golok di pasar. Golok itu sejak pagi dibawa oleh tersangka dibalik jaketnya sambil mencari keberadaan korban.
Berita Baca Lainnya:
- Kepala SMP di Semarang Menginginkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
- Artidjo Alkostar, “Momok” Koruptor Indonesia Meninggal Dunia
- Balai Bahasa Jateng Gelar Penghargaan Prasidatama 2021
- Ganjar Pantau Banjir di Kaligawe Semarang Sudah Mulai Surut
- Pucang Argo Community Gelar Baksos Korban Puting Beliung Demak
“Sudah lama saya mendengar dari gunjingan tetangga jika istri saya berselingkuh. Namun kabar itu tidak begitu saya hiraukan karena tidak pernah melihatnya secara langsung,” katanya.
Karena penasaran, tersangka mencoba bertanya langsung kepada istrinya. Dan betapa kagetnya tersangka mendengar jawaban istrinya, karena istrinya mengakui kalau sedang dekat dengan korban. Pengakuan istrinyalah yang membuat tersangka gelap mata dan akhirnya berniat memberikan pelajaran kepada korban.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.