Kebumen, Kabarku.net – Diduga karena warisan, seorang anak yang sudah beberapa kali keluar tahanan Hartoyo (37) warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng Kebumen tega menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal.
Adalah Sandiyah (83) ibu naas yang hingga menyebabkan meninggal dunia itu. Kini tersangka ditahan Mapolres Kebumen.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan kasus ini terjadi pada Selasa 23 Juni 2020 sekira pukul 14.30 WIB di rumah korban yang ditempati juga dengan tersangka. Toyo telah menganiya ibunya, sampai tidak berdaya.
Dalam pengakuannya, Toyo mengaku jengkel lantaran ibunya tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada tahun 2015 silam.
“Tahun 2015, ada surat perjanjian, dimana saat itu tersangka Hartoyo pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp45 juta,” jelas AKBP Rudy Cahya, Jumat (10/7/2020).
Tersangka menginginkan ada perubahan itu, karena dia ingin mendapatkan warisan lagi. “Jika surat perjanjian diubah maka tersangka masih bisa mendapatkan warisan lagi. Akan tetapi ibunya menolak sehingga membuat tersangka marah,” jelas Rudy.
Kepada polisi tersangka mengaku, melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai tepat di pelipis korban. Korban mengerang kesakitan dan tidak berdaya, bukannya menolong namun lelaki residivis kasus penganiayaan keluarganya ini malah makin beringas penganiayaan seorang yang telah melahirkan, menyusui dan merawatnya itu.
Akibatnya, ibu yang seharusnya dirawat dan dibahagiakannya itu mengalami luka-luka yang serius sehingga harus dirawat di RSUD Kebumen. Tujuh hari dirawat menjalani perawatan akhirnya korban meninggal dunia pada tanggal 30 Juni lalu.
Nasih sudah menjadi bubur. Tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal. “Keinginan mengubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya nomor dua. Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah ide dari kakaknya itu,” kata Rudy.
Berdasarkan catatan Polres Kebumen tersangka sudah 3 kali berurusan hukum. Sebelum kasus ini, tersangka pernah melakukan penganiayaan kepada saudaranya hingga mengakibatkan luka serius pada bagian perut setelah ditusuk senjata tajam pada tahun 2018 silam.
Tersangka saat itu divonis 3 tahun penjara, sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai dengan 2021. Namun karena program asimilasi, tersangka bisa bebas setahun lebih awal pada tahun 2020.