Semarang, Kabarku.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menilai tahapan proses verifikasi faktual calon perseorangan pada pilkada 2020 berpotensi terjadi sengeta.
Proses verifikasi faktual calon perseorangan pilkada akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 Juni hingga 12 Juli 2020.
Menurut Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Heru Cahyono, hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU kemungkinan tidak akan memuaskan bakal calon perseorangan.
“Jajaran Bawaslu kabupaten/kota harus siap menanganani kalau ada bakal calon perseorangan yang mengajukan sengketa,” katanya pada “Ngobrol Bareng Bawaslu” melalui Youtube di Semarang, Jumat (3/7).
Pada pemilu, lanjut Heru, sengketa dikelompokan menjadi dua yakni sengketa antar dan sengketa antara.
Sengketa antar terjadi peserta dengan pemilu peserta , sedangkan sengketa antara terjadi antara peserta dengan penyelenggara.
Pada tahapan verifikasi faktual yang terjadi adalah sengketa antara yakni peserta bakal calon perseorangan dengan penyelenggara pilkada yakni KPU.
“KPU harus memahami aturan hukum acara sengketa yang sudah diatur dalam peraturan Bawaslu,” ujarnya.
Demikian pula dengan masyarakat pendukung calon perseorangan juga harus dapat membedakan antara sengketa dan penanganan pelanggaran.
Kepada bakal calon perseorangan jika dalam proses verifikasi faktual nanti merasa dirugikan maka dapat mengajukan permohonan sengeketa ke Bawaslu kabupaten/kota.
Proses penanganan sengketa harus selesai dalam kurun waktu 12 hari terhitung dari saat Bawaslu melakukan registrasi laporan dari calon perserorangan yang mengajukan sengekta.
“Permohonan sengketa tersebut bisa diajukan tiga hari setelah KPU mengeluarkan keputusan final tentang hasil verifikasi faktual,” ujar Heru.
Baca Juga :
- Kepala SMP di Semarang Menginginkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
- Artidjo Alkostar, “Momok” Koruptor Indonesia Meninggal Dunia
- Balai Bahasa Jateng Gelar Penghargaan Prasidatama 2021
- Ganjar Pantau Banjir di Kaligawe Semarang Sudah Mulai Surut
- Pucang Argo Community Gelar Baksos Korban Puting Beliung Demak
Kegiatan verifikasi faktual yang di lakukan KPU untuk memastikan dukungan yang diberikan tersebut sah, sehingga jika benar dapat dikualifikasikan memenuhi syarat. Jika syarat terpenuhi batas minimal maka dapat dikatakan lolos.
Anggota Bawaslu ikut terlibat melakukan pengawasan melekat, karena untuk menentukan kualifikasi masyarakat masuk dalam mendukung atau tidak mendukung ditentukan pada kesaksian pengawas pemilu.
“Bawaslu ikut menjadi saksi dalam verifikasi faktual calon perseorangan pilkada,” kata Heru.
Dari 21 pilkada serentak di Jateng pada 2020, berdasarkan verifikasi dukungan KPU hanya ada dua bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat yakni Slamet Riyanto-Suyanto H.S (Purworejo) dan Bagyo Wahyono-F.X. Suparjo (Surakarta).
KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan akan melakukan verifikasi faktual dukungan masyarakat kepada dua bakal pasangan calon perseorangan ini.