Semarang, Kabarku.net -Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah mengungkap modus baru peradaran narkoba jenis yakni ganja dalam bentuk brownis/cookies.
Satu paket ganja brownis/cookies itu dibandrol Rp400 ribu berisi enam potong.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Brigjen. Pol.Benny Gunawan, menyatakan efek dari brownis/cookies ganja tersebut dua kali lebih terasa dibandingkan jika ganja tersebut dinikmati dengan cara dihisap (rokok).
“Ini merupakan modus baru peredaran narkoba yang ada di Jateng” katanya dalam rilis, Kamis (30/7).
Pengungkapkan kasus tersebut, lanjut Benny, adanya informasi tentang adanya paket diduga narkotika berisi ganja dari Makasar ke Jepara.
Baca juga :
- LBH Rupadi Tambah 31 Kader Paralegal Muda Non Litigasi
- Ormas Tionghoa di Indonesia Bantu 1 Juta Ton Beras dan 20 Juta Masker
- Arab Saudi Wajibkan Jamaah Haji 2021 Vaksin Covid-19
- Saat Ganjar dan Risma Nikmati Pijatan Terapis Disabilitas
- Demokrat Jateng Tak Akui Hasil KLB yang Tetapkan Moeldoko Ketua Umum
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari BNN Provinsi Jateng, Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY, Kantor Bea & Cukai Kudus, dan tim petugas Satresnarkoba Polres Jepara melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery (pengiriman paket di bawah pengawasan petugas).
Tim gabungan menangkap pengedar narkoba berinsial FES, 24, warga Dukuh Pesajen Kelurahan Demaan RT. 03 RW. 04 Kecamatan Jepara Kabupaten. Jepara di rumahnya saat menerima paket dari perusahaan jasa pengiriman yang di dalamnya berisi baju dan narkotika jenis ganja seberat 6,1 gram.
Setelah dilalukan penyelidikan di dalam rumah tersangka, petugas berhasil menyita ganja yang terbungkus aluminium foil dan ganja yang tersimpan di dalam toples.
“Selain itu juga terdapat dua paket brownis dan tiga paket cookies yang terbuat dari ganja dan siap untuk diedarkan,” ujar Benny.
Kue brownis dan cookies ganja tersebut dipasarkan lewat akun instagram 420_desseert dan menggunakan rekening bersama aplikasi jual beli online dengan harga satu paket Rp400 ribu berisi enam potong.
“Pengedar berkreasi dan memanfaatkan situasi Pandemi Covid 19 dengan melayani pembelian brownis/cookies secara online yang dipasarkan lewat instagram ke Jakarta dan Semarang,” tandasnya.
Kepada petugas penyidik, tersangka FES mengaku telah menjalani bisnis haram itu selama 4 bulan dengan mendapatkan keuntungan 50 % dari modal yang dikeluarkan.
Tersangka FES mengaku belajar membuat brownis/cookies berbahan ganja dari youtube.